Ahok Minta Maaf Soal Surat Al Maidah, Wakapolda: Semoga Mereduksi Emosi

Ahok Minta Maaf Soal Surat Al Maidah, Wakapolda: Semoga Mereduksi Emosi

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 11 Okt 2016 20:00 WIB
Ahok Minta Maaf Soal Surat Al Maidah, Wakapolda: Semoga Mereduksi Emosi
Ahok saat di makam Bung Karno, Blitar. Foto: Danu Damarjati/detikcom
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terkait pernyataannya mengenai surat Al-Maidah ayat 51. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana berharap, permintaan maaf Ahok itu dapat mereduksi emosi umat Islam.

"Kita berterima kasih dan mensyukuri ada permintaan maaf yang telah disampaikan Pak Ahok dan kita berharap ini bisa mereduksi emosi," ujar Brigjen Suntana kepada wartawan usai bertemu dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2016).

Wakapolda juga meminta masyarakat untuk melihat hal itu sebagai ajang silaturahmi antar umat beragama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mohon pada pihak lain untuk menilai ini sebagai bagian dari silaturahmi dan sikap demokrasi dan tidak perlu ada provokasi lagi yang terlalu berlebihan yang menyebabkan situasi Jakarta menjadi keruh," imbuh Suntana.



Ia berharap, dengan adanya permintaan maaf dari Ahok ini dapat menyejukkan suasana di tengah Pilgub DKI ini. Polisi juga meminta masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut ke aparat polisi.

"Sekali lagi, polisi dan masyarakat, saya rasa menginginkan situasi yang damai walaupun kita ada pesta demokrasi di DKI. Pesta demokrasi yang dilaksanakan aman dan nyaman itu diinginkan seperti biasa, jadi sekali lagi kami imbau kepada masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi dan serahkan pada proses hukum, tidak perlu melakukan main hakim sendiri," tuturnya.

Meski sudah ada permintaan maaf dari Ahok, tetapi Suntana memastikan proses hukum jalan terus.

"Proses hukum tetap dilakukan karena kita sampaikan ada beberapa laporan polisi yang disampaikan, ya tentu saja kewajiban polisi sesuai proses penegakan hukum sebagaimana mestinya," terang Suntana.

Suntana menambahkan, penyidik akan membuktikan unsur pidana terlebih dahulu dalam kasus tersebut. Sementara kasusnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Itu nanti proses hukum yang membuktikan. Kalau memang proses penyidikan harus dilakukan, semua pihak akan dipanggil untuk membuktikan itu. Kasus ini ditangani Mabes Polri," pungkas Suntana. (mei/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads