Mantan Sekretaris TPF Munir Usman Hamid mengatakan bila ada niat untuk menelusuri, Setneg pasti menemukan dokumen tersebut
dan selanjutnya diumumkan ke publik. "Tindakan laporan itu bisa dibuka ke publik, bisa juga demi menjaga nama-nama yang terlibat agar tidak dibuka sementara demi proses yudisial selanjutnya," kata Usman kepada wartawan di Roemah Kuliner, Lantai 2, Komplek Metropole XXI, Jl. Pangeran Diponegoro, No. 61, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016).
Bila pemerintah memutuskan menutup untuk sementara nama-nama yang disebut terlibat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus
menjamin bahwa temuan TPF itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, untuk menemukan kembali dokumen TPF tersebut bukan hal yang sulit. Dokumen yang dimaksud oleh KIP itu ringkasannya dibagikan ke seluruh anggota TPF. Saat ini sejumlah mantan anggota TPF tersebut duduk di pemerintahan.
Mereka mantan anggota TPF yang duduk di pemerintahan antara lain Retno Lestari Priansari Marsudi yang kini menjabat Menteri Luar Negeri; ada juga Nazarudin Bunas yang kini duduk di Kementerian Hukum dan HAM.
Presiden juga bisa memanggil mantan Ketua TPF Munir, Brigadir Jenderal (Purn) polisi Marsudhi Hanafi. Kepada mereka, kata Usman, Presiden Jokowi bisa minta bantuan untuk mendapatkan kembali dokumen rekomendasi TPF kasus pembunuhan Munir. "Mereka bisa dimintai bantuan untuk sama-sama menemukan atau mencari atau menyerahkan salinan yang mereka miliki," kata Usman. (erd/trw)