Soal Dokumen yang Hilang, Presiden Bisa Panggil Eks Anggota TPF Munir

Soal Dokumen yang Hilang, Presiden Bisa Panggil Eks Anggota TPF Munir

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 11 Okt 2016 19:21 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Komisi Informasi Pusat meminta Kementerian Sekretaris Negara membuka hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir ke publik. Namun Kementerian Setneg tak bisa menjalankan perintah KIP itu dengan alasan tidak memiliki dokumen TPF kasus pembunuhan Munir.

Mantan Sekretaris TPF Munir Usman Hamid mengatakan bila ada niat untuk menelusuri, Setneg pasti menemukan dokumen tersebut
dan selanjutnya diumumkan ke publik. "Tindakan laporan itu bisa dibuka ke publik, bisa juga demi menjaga nama-nama yang terlibat agar tidak dibuka sementara demi proses yudisial selanjutnya," kata Usman kepada wartawan di Roemah Kuliner, Lantai 2, Komplek Metropole XXI, Jl. Pangeran Diponegoro, No. 61, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016).

Bila pemerintah memutuskan menutup untuk sementara nama-nama yang disebut terlibat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus
menjamin bahwa temuan TPF itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden di situ menyampaikan akan mengambil langkah yudisial untuk menginvestigasi nama-nama tersebut. Saya kira itu yang terbaik. Sehingga proses itu bisa dibawa ke proses yang lebih maju," tambah Usman.

Menurut dia, untuk menemukan kembali dokumen TPF tersebut bukan hal yang sulit. Dokumen yang dimaksud oleh KIP itu ringkasannya dibagikan ke seluruh anggota TPF. Saat ini sejumlah mantan anggota TPF tersebut duduk di pemerintahan.

Mereka mantan anggota TPF yang duduk di pemerintahan antara lain Retno Lestari Priansari Marsudi yang kini menjabat Menteri Luar Negeri; ada juga Nazarudin Bunas yang kini duduk di Kementerian Hukum dan HAM.

Presiden juga bisa memanggil mantan Ketua TPF Munir, Brigadir Jenderal (Purn) polisi Marsudhi Hanafi. Kepada mereka, kata Usman, Presiden Jokowi bisa minta bantuan untuk mendapatkan kembali dokumen rekomendasi TPF kasus pembunuhan Munir. "Mereka bisa dimintai bantuan untuk sama-sama menemukan atau mencari atau menyerahkan salinan yang mereka miliki," kata Usman. (erd/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads