WN Malaysia Diamankan di Medan karena Ajukan Pembuatan Paspor RI

WN Malaysia Diamankan di Medan karena Ajukan Pembuatan Paspor RI

Jefris Santama - detikNews
Selasa, 11 Okt 2016 18:59 WIB
WN Malaysia Diamankan di Medan karena Ajukan Pembuatan Paspor RI
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra/dok detikcom)
Medan - Seorang pria warga negara asal (WN) Malaysia ditangkap oleh imigrasi Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dia ditangkap karena memohon untuk membuat paspor Republik Indonesia (RI).

"WNA tersebut berinisial MR (63). Saat ini dia sudah dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (11/10/2016).

Lilik menyatakan, MR ditangkap pada Selasa (27/9/2016) sore di Kantor Imigrasi Medan. Saat itu, MR sedang memohon paspor RI dengan melampirkan persyaratan KTP, kartu keluarga dan surat nikah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana," sambungnya.

Lilik menuturkan, MR merupakan seorang tenaga kerja asing di Medan. Dia adalah pemegang izin tinggal terbatas dengan masa berlaku tinggal di Indonesia hingga Februari 2017.

"Yang bersangkutan WNA, kan jelas salah kalau mau buat paspor RI. Paspor kan bukti kebangsaan yang bersangkutan. Untuk KTP, kartu keluarga dan akte nikah masih diselidiki, apakah asli atau tidak," terangnya.

"Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 126 huruf C Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancamannya paling lama lima tahun penjara," tutup Lilik. (try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads