"WNA tersebut berinisial MR (63). Saat ini dia sudah dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (11/10/2016).
Lilik menyatakan, MR ditangkap pada Selasa (27/9/2016) sore di Kantor Imigrasi Medan. Saat itu, MR sedang memohon paspor RI dengan melampirkan persyaratan KTP, kartu keluarga dan surat nikah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lilik menuturkan, MR merupakan seorang tenaga kerja asing di Medan. Dia adalah pemegang izin tinggal terbatas dengan masa berlaku tinggal di Indonesia hingga Februari 2017.
"Yang bersangkutan WNA, kan jelas salah kalau mau buat paspor RI. Paspor kan bukti kebangsaan yang bersangkutan. Untuk KTP, kartu keluarga dan akte nikah masih diselidiki, apakah asli atau tidak," terangnya.
"Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 126 huruf C Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancamannya paling lama lima tahun penjara," tutup Lilik. (try/try)











































