Besok, DPR Gelar Paripurna Bahas RUU Jabatan Hakim dan Perppu Kebiri

Besok, DPR Gelar Paripurna Bahas RUU Jabatan Hakim dan Perppu Kebiri

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 11 Okt 2016 18:58 WIB
Besok, DPR Gelar Paripurna Bahas RUU Jabatan Hakim dan Perppu Kebiri
Ketua DPR Ade Komarudin (Foto: Gibran/detikcom)
Jakarta - DPR memacu kinerja soal legislasi. RUU Jabatan Hakim akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dan Perppu Perlindungan Anak atau dikenal sebagai Perppu Kebiri akan dibahas dalam paripurna esok hari.

Hal itu menjadi kesimpulan dalam rapat Badan Musyawarah DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016). Setelah menjadi RUU inisiatif DPR, RUU Jabatan Hakim bisa mulai dibahas oleh DPR dan pemerintah.

"Rapat memutuskan tentang pengambilan keputusan RUU usul inisiatif dari Komisi III DPR RI yaitu RUU Jabatan Hakim untuk disahkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna esok hari," kata Ade usai rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat paripurna akan berlangsung pada Rabu (12/10) esok hari. Perppu Kebiri sendiri sudah pernah dibawa ke paripurna di masa sidang sebelumnya namun masih ada beberapa fraksi yang tidak setuju.

"Rapat juga menyetujui pembicaraan tingkat II, pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Perppu no 1 tahun 2016 tentang kebutuhan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dapat diagendakan dalam rapat paripurna esok hari," ungkap pria yang biasa dipanggil Akom ini.

Sederet agenda juga menjadi pembahasan di paripurna esok hari. DPR akan membahas calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) serta ratifikasi Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim. Sebelumnya, Akom memang menerima kedatangan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar untuk membahas hal itu.

"Untuk hal ini waktunya sangat mepet, batasnya di dewan tanggal 25 Oktober. Karena itu disepakati paripurna akan dijadwalkan tanggal 19 Oktober yang artinya ada waktu sampai batas yang ditentukan parlemen. Insya Allah tidak akan ada masalah," ujarnya.

(imk/imk)


Berita Terkait