KPK mengatakan penetapan tersangka terhadap Siti Fadilah dalam proyek pengadaan peralatan kesehatan (Alkes) I pada Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelakasanaan Anggaran (DIPA) 2007, sudah sesuai dengan prosedur.
"Penetapan tersangka atas nama pemohon telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata anggota tim biro hukum KPK Indah Oktianti Sutomo saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, (11/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait bukti permulaan Indah mengatakan bahwa bukti yang cukup telah diperoleh dalam menetapkan Siti sebagai tersangka,yang diawali dengan perkara tindak pidana korupsi itu yang sudah diputus pada tahun 2012 lalu. Yaitu perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya.
"Bahwa terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Indah kepada hakim tunggal Ahmad Rivai.
"Dengan demikian, sudah jelas bahwa permohonan pemohon praperadilan mengenai penetapan tersangka yang tidak sah, adalah tidak benar dan tidak berdasar sehingga permohonan sudah sepatutnya ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," lanjut Indah.
Selain itu KPK juga membantah dalil pemohon, yang pada intinnya menyebut KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan sebanyak dua kali, pada 2014 dan 2015.
"Dalil pemohon yang menyatakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sebanyak dua kali dengan didasarkan pada dua Surat Perintah Penyidikan adalah dalil yang menyesatkan dan tidak benar karena Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-12A/01/05/2015 adalah merupakan surat perintah untuk menambah nama-nama penyidik yang membantu penyidik sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-50/01/11/2014 tanggal 13 November 2014 untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Pemohon, dan bukan untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka untuk kedua kalinya," papar Indah. (asp/asp)











































