"Saya disuruh Bapak cari mana barang itu lalu saya cari dong mana yang dia bilang itu. Lalu saya buka bungkusnya, memang saya buka bungkusnya. Lalu saya lihat benar uang dan itu kan robek berantakan. Dalam keadaan panik saya lari ke atas lalu uang yang jatuh itu saya masukkan ke plastik dan turun ke bawah," kata Liestyana usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).
Liestyana mengaku tidak mengenal dua tersangka lainnya yaitu Xaveriandy dan Memi. Namun Liestyana membenarkan Irman mengenal Memi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas penangkapan suaminya itu, Liestyana memang telah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana akan digelar pada 18 Oktober mendatang.
Irman ditangkap KPK pada Sabtu, 17 September karena menerima uang haram sebesar Rp 100 juta dari Xaveriandy.
Uang itu diberikan dengan maksud agar Irman bisa menggunakan pengaruhnya dalam distribusi gula impor di Sumbar. Xaveriandy merupakan Direktur CV Semesta Berjaya yang mendapatkan kuota gula impor dari Bulog di tahun 2016.
Baik Irman maupun Xaveriandy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain itu, istri Xaveriandy bernama Memi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan KPK. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini