"Pelaku bernama Gosman Maraden (30), pengamen. Sementara, pelaku lainnya yang kita tangkap bernama Aditya (26), dia ini kadang kerja kadang tidak," kata Kapolsek Delitua AKP Wira dalam keterangannya, Selasa (11/10/2016).
Wira menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (6/10). Saat itu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa bakal ada transaksi narkoba di Medan. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang menangkap pengamen itu kemudian melakukan pengembangan. Tak lama kemudian, petugas menangkap pelaku Aditya di sebuah tempat di Jalan Mongonsidi. Lokasi tersebut tak jauh dari Kecamatan Medan Johor.
"Jadi, mereka ini merupakan jaringan dari Aceh. Dalam pengakuan mereka, sudah 3 kilogram ganja yang berhasil mereka jual," sebut Wira.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Jonathan menyatakan, pihaknya masih memeriksa kedua pelaku secara intensif.
"Jadi, selain pengamen, pelaku Gosman ini juga jual ganja. Dia kenal sama bandar (ganja) yang bernama Aditya. Mulanya si pengamen ini jual ganja dalam paket kecil, kemudian naiklah jual ganja per-kilogram. Mereka mengedarkan ganja di sejumlah daerah yang ada di Medan," ujar Jonathan.
Kini, kedua pelaku tersebut sudah ditahan di Mapolsek Delitua. Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan kasus itu untuk mencari jaringan pelaku narkoba lainnya. (rvk/rvk)











































