"Pertama penataan regulasi untuk menghasilkan regulasi hukum yang berkualitas. Saya ingin tekankan sekali lagi kalau kita adalah negara hukum bukan negara undang-undang atau negara peraturan," kata Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas membahas reformasi hukum di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakpus, Selasa (11/10/2016).
Jokowi meminta, tidak ada lagi peraturan yang tumpang tindih. Seharusnya, peraturan yang dibuat untuk mempermudah masyarakat, bukan malah mempersulit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembenahan di internal Kepolisian, Kejaksaan dan Kemenkum HAM dipandang menjadi penentu keberhasilan reformasi hukum. Presiden juga meminta ada pembenahan besar-besaran di tiga instansi itu berkaitan dengan pelayanan.
"Saya minta dilakukan pembenahan besar-besaran pada sentra-sentra pelayanan seperti imigrasi, Lapas, pelayanan SIM, STNK, BPKB, SKCK termasuk juga yang berkaitan dengan perkara tilang," ucap Jokowi.
"Pastikan bahwa tidak ada praktik pungli di situ. Saya akan terus mengawasi langsung perubahan di lapangan dengan cara-cara yang akan saya lakukan dengan pengawasan-pengawasan. Saya juga minta dilakukan langkah-langkah terobosan dalam pencegahan dan penyelesaian kasus, baik kasus korupsi, kasus HAM masa lalu, kasus penyelundupan, kasus kebakaran hutan dan lahan serta kasus narkoba," urainya.
Selanjutnya, Jokowi menekankan pada pembangunan budaya hukum. Masyarakat harus didorong agar lebih sadar dan lebih peduli akan tahanan hukum di Indonesia.
"Dan yang ketiga juga yang harus diperhatikan dalam reformasi hukum adalah pembangunan budaya hukum. Penguatan budaya hukum juga harus jadi prioritas di tengah maraknya sikap-sikap intoleransi, premanisme, tindak kekerasan, serta aksi main hakim sendiri," kata Jokowi. (kha/asp)











































