Banyak Pasangan Muda di Blitar 'Gagal' Nikah karena Tak Hafal Doa Mandi Besar

Banyak Pasangan Muda di Blitar 'Gagal' Nikah karena Tak Hafal Doa Mandi Besar

Erliana Riady - detikNews
Selasa, 11 Okt 2016 15:32 WIB
Foto: Erliana Riady/detikcom
Blitar - "NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA". Silvi (15) dengan lancar mengucapkan doa mandi besar, namun calon suaminya Harun (15) hanya tersenyum dan tidak bisa menghafalkan bacaan doa itu.

Terpaksa mereka harus menunda hari pernikahannya. Harun tidak mampu menghafalkan doa mandi besar di hadapan hakim persidangan Dispensasi Kawin (DK) di Pengadilan Agama (PA) Blitar, Selasa (11/10/2016). KUA tidak akan berani menikahkan Harun dan Silvi. Padahal Silvi hamil besar.

Banyaknya pasangan pengantin muda yang mengajukan pernikahan di Kabupaten Blitar membuat hakim Pengadilan Agama (PA) setempat, memberlakukan persyaratan khusus. Selain persyaratan administrasi, mereka diharuskan bisa menghafal doa mandi besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KUA tak berani menikahkan karena sejoli itu masih di bawah umur. Dalam aturannya, usia minimal pria harus 20 tahun, sedangkan wanita 18 tahun.

Hakim yang juga Wakil Ketua PA Blitar, Muhammad Zainuddin, mengatakan, tujuan calon pasangan muda harus hafal doa mandi besar supaya paham bahwa suami istri yang habis berhubungan badan itu harus mandi besar untuk menghilangkan hadasnya. Jika tak mandi besar, mereka akan berdosa.

"Buktinya, banyak pengantin yang tak hafal doa mandi besar. Karena itu, kami mengharuskannya agar mereka hafal, supaya paham," tegasnya.

Zainuddin menambahkan, pasangan muda perlu diberi pemahaman soal aturan-aturan dasar. Tak hanya doa mandi besar, tapi juga doa-doa pendek atau doa harian seperti doa wudu, salat, dan lain-lain.

"Kami anggap persyaratan ini tak berat. Sebab, hanya menghafal doa mandi besar. Namun, ini sangat penting sebagai salah satu dikabulkannya permohonan DK mereka. Kalau tak hafal ya kami tunda. Bahkan, ada yang sampai kami tunda tiga kali sidangnya karena salah satu pasangan pengantin muda itu belum hafal," ungkapnya.

Foto: Erliana Riady/detikcomFoto: Erliana Riady/detikcom

Saat ditanya kenapa mereka yang belum cukup umur bisa mengajukan pernikahan? Zainuddin menjelaskan calon pengantin perempuannya sudah hamil duluan. Kalau tak dikabulkan, dinilai akan menambah dosa.

"Jangan sampai kita terkesan melakukan pembiaran. Kalau tak dikabulkan, kasihan pada si perempuannya, usia kehamilannya kian membesar," paparnya.

Ditambahkan Zainuddin, DK hanya diperuntukkan bagi calon pengantin yang sudah hamil duluan. Persyaratannya ketat, terutama terkait administrasinya. Calon pengantin harus terdaftar pada KK orangtua dan punya akte kelahiran. Setelah itu baru soal hubungan kedua keluarga. Misalnya, tak ada paksaan atau ancaman dari salah satu calon atau pihak lain.

"Jika ada ancaman seperti itu, kami tak akan mengabulkan karena kami ingin rumah mereka itu harmonis. Beda lagi kalau ada ancaman, pasti rumah tangga mereka hanya seumur jagung atau kalau anaknya sudah melahirkan, si laki-laki akan meninggalkannya," papar Zainuddin.

Berbagai upaya dilakukan Pemkab Blitar untuk mengeliminir angka pernikahan dini. Sejak Oktober 2016, bekerja sama dengan Bagian Penyuluhan Hukum dan Kementerian Agama menggelar sosialisasi terkait dampak yang diakibatkan adanya pernikahan dini. (fat/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads