Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan DPD Pengganti Irman Gusman

Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan DPD Pengganti Irman Gusman

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 11 Okt 2016 15:14 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Tim Kajian mekanisme pengisian kekosongan pimpinan DPD RI unsur wilayah barat pengganti Irman Gusman mengusulkan calon harus mendapat lima dukungan suara. Namun dalam rapat Panitia Musyawarah DPD, rekomendasi itu tak akan dipakai.

"Tidak perlu ada dukungan karena kita mengacu pada tatib. Akhirnya yang disepekati mengacu tatib. Jumlah dukungan tak mewakili legitimasi," ungkap Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad.

Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Panmus di Gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016). Panmus juga menyepakati bahwa dalam Rapat Paripurna nanti akan dilakukan kocok ulang pimpinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesepakatannya tetap menyelenggarakan pemilihan pimpinan wilayah barat kemudian pemilihan ketua kemudian pengambilan sumpah," kata Farouk.

"Mekanisme (pemilihan pimpinan wilayah barat) seperti tertera dalam tatib. Masing-masing mendaftarkan diri, mengisi pakta integritas kemudian memperkenalkan dan memberikan sekilas visi misi," lanjutnya.

Tim kajian telah merekomendasikan 12 nama senator wilayah barat untuk menjadi bakal calon pengganti Irman. Siapapun yang terpilih nanti akan bersaing dengan Farouk dan Wakil Ketua DPD GKR Hemas untuk menjadi Ketua DPD.

"Nanti pemilihan ketua kita runding untuk musyawarah mufakat, kalau tidak sepakat ya voting," ucap Farouk.

Saat ditanya mengenai dukungan terhadap dirinya sebagai Ketua DPD, Farouk mengaku berserah dan ikhlas. Rencananya pelantikan akan langsung digelar usai pemilihan. Namun dari Mahkamah Agung meminta DPD untuk menyerahkan nama terlebih dulu untuk susunan pimpinan DPD baru sebelum melantik.

"Hatta Ali (Ketua MA) kita tunggu. Surat kita kepada MA kan agar datang melantik. Kita kan undang untuk melantik," sebutnya.

Sementara itu Ketua Tim Kajian dari wilayah barat, Abdul Gafar menyatakan dirinya ikhlas bahwa rekomendasi soal syarat dukungan bagi calon pengganti Irman tak ditindaklanjuti Panmus. Dalam rapat paripurna, keputusan Panmus yang akan dijadikan landasan.

"Tadi Panmus telah memberikan keputusan, rekomendasi tim kajian tentang persyaratan tidak secara autentik tertulis pada tatib ternyata pada Panmus tidak diperlukan," terang Abdul di lokasi yang sama.

"Keputusan Panmus yang dipakai. Itu tentang syarat dukungan 5 dari wilayah yang bersangkutan, ternyata di Panmus itu tidak diperlukan. Yang dipakai berarti keputusan Panmus, bukan keputusan tim kajian," sambungnya.

Meski tim kajian sudah memberi rekomendasi 12 nama dari unsur wilayah barat untuk menjadi pimpinan DPD, menggantikan Irman. Namun ternyata sebanyak 39 anggota DPD dari wilayah barat pada Rapat Paripurna diperkenankan juga untuk mendaftarkan diri.

"Nanti wilayah barat akan menyampaikan calon-calon yang telah hasil pertemuan wilayah barat kemarin, namun tidak menutup kemungkinan, karena dalam tatib semua anggota berhak mencalonkan," jelas Abdul.

"Jadi tidak menutup kemungkinan ada yang mencalonkan tambahan dari 12 yang telah ada dari wilayah barat," tandasnya. (elz/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads