Satu Tersangka Pembunuh Eks Pengikut Dimas Kanjeng Serahkan Diri ke Polisi

Satu Tersangka Pembunuh Eks Pengikut Dimas Kanjeng Serahkan Diri ke Polisi

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 11 Okt 2016 15:05 WIB
Satu Tersangka Pembunuh Eks Pengikut Dimas Kanjeng Serahkan Diri ke Polisi
Foto: Ilustrator Mindra Purnomo
Jakarta - Satu orang tersangka kasus pembunuhan Abdul Ghani, mantan pengikut pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, menyerahkan diri ke Polda Jawa Timur.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, tersangka bernama Erik Yuliga menyerahkan diri ke polisi pada Senin (10/10) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Telah menyerahkan diri salah satu DPO atas nama Erik Yuliga umur 32 tahun, alamat Dusun Klodran, Kelurahan Sidomulyo, Kediri," kata Martinus dalam keterangannya, Selasa (11/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Erik berperan membawa mobil Abdul Ghani dari Padepokan Dimas Kanjeng dan membuangnya di daerah Solo, Jawa Tengah. Erik juga menerima uang sejumlah Rp 30 juta rupiah.

"Sehingga saat ini masih ada 1 orang DPO lagi yaitu atas nama Anis Purwanto," sebut Martinus. (idh/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads