Sodomi 10 Bocah, Guru Ngaji di Koja Ditangkap Polisi

Sodomi 10 Bocah, Guru Ngaji di Koja Ditangkap Polisi

Nugroho Tri Laksono - detikNews
Selasa, 11 Okt 2016 14:58 WIB
Foto: Guru ngaji ditangkap polisi/ Nugroho detikcom
Jakarta - Polsek Koja Jakarta Utara menangkap Ahmad Suriyadi (29) warga Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Dia ditangkap atas kasus sodomi pada anak dibawah umur. Tak tanggung-tanggung diduga lebih dari 10 anak yang menjadi korban.

Pelaku yang juga berprofesi sebagai guru ngaji di Yayasan Pesantren Titipan Illahi, Koja, Jakarta Utara tega melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak-anak yang tak lain merupakan muridnya sendiri.

Guru ngaji ditangkap polisi/ Nugroho detikcomGuru ngaji ditangkap polisi/ Nugroho detikcom


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Koja, Kompol Supriyanto membenarkan atas kejadian tersebut. Dia mengatakan kasus ini pertama kali diketahui oleh salah seorang penjaga mesjid yang curiga jika salah seorang korban tak mau tidur di Pesantren. Kepada penjaga masjid, korban mengaku telah di sodomi oleh guru ngajinya yang bernama Ahmad Suriyadi.

"Iya benar, kejadian itu pertama kali di ketahui saksi dan kaget mendengar keterangan dari anaknya itu, selanjutnya saksi memeriksa korban dan melaporkan ke Polsek Koja. Korban mengaku telah disodomi oleh pelaku," kata Kapolsek Koja, Kompol Supriyanto kepada detikcom di Polsek koja, Jakart Utara, Jl Bhayangkara 1, Tugu Utara, Koja, Jakut, Selasa (11/10/2016).

Lanjutnya Supriyanto, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Ahmad Suriyadi. Dari hasil penyelidikan diperoleh hasil bahwa selain korban yang melapor diperoleh informasi bahwa ada juga teman dari korban yang diperlakukan sama oleh tersangka. Hingga saat ini baru ada sekitar 7 korban yang melapor ke polisi.

Dia juga menambahkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku dan juga melakukan visum di RSCM, Jakarta Pusat untuk hasilnya belum dapat diketahui. Saat ini pihak kepolisian dari sektor Koja terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pengakuan pelaku perbuatannya sudah berlangsung dari 6 bulan lalu.

"Modusnya dengan mengimingi sejumlah uang kepada korban. Saat ini sudah ada 7 yang melapor atas kasus ini. Diduga korbannya ada 10 atau bisa lebih dari 10," imbuhnya. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads