"Prosesnya memang dipanggil dulu. Tapi pasti akan segera dieksekusi," kata M Rum kepada detikcom di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).
M Rum mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Nabire baru menerima petikan putusan kasasi sehingga harus menunggu beberapa hari untuk segera mengeksekusi. Dia menyatakan terus berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua untuk memantau perkembangan eksekusi Ayub Kayame.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayub sendiri terseret kasus pengadaan ganset sebesar Rp 31 miliar pada 2007 dan melibatkan Bupati Nabire 1999-2009 Anselmus Petrus Youw dan Ketua DPRD 2004-2009 Daniel Butu dengan total kerugian yang dialami negara sebesar Rp 21 miliar.
Ayub lalu dinyatakan bersalah dan tingkat pertama dan dihukum 18 bulan penjara. Di tingkat banding, majelis tinggi menyunatnya menjadi 1 tahun penjara pada Januari 2015 dan di tingkat kasasi, Artidjo-MS Lumme memperberat hukuman Ayub menjadi 10 tahun penjara. Adapun anggota majelis kasasi M Askin dalam putusan menolak menjatuhkan hukuman tersebut. (asp/asp)










































