"Rasanya kita lihat dulu kebenarannya dan kami yakini bahwa apa yang ada sekarang ini tidak ada hubungannya dengan Demokrat. Memang betul Pak Putu adalah kader Demokrat, naik dari Demokrat tapi masalah kasus tertangkap tangannya oleh KPK tidak ada hubungan dengan demokrat," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Kepala Bidang Pelaksana Jalan Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, Permukiman Provinsi Sumbar Indra Jaya saat dihadirkan sebagai saksi di PN Tipikor Jakarta pada Senin (10/10) kemarin. Dia dihadirkan untuk saksi Yogan Askan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu pada surat dakwaan KPK, disebutkan ada empat pengusaha yang ikut urunan uang dengn total Rp 500 juta. Uang itu diserahkan kepada Putu. Salah satu pengusaha itu adalah Yogan Askan.
"Pak Yogan akhirnya mengumpulkan uang Rp 500 juta, yang nyumbang teman-teman kontraktor," kata Indra Jaya dalam kesaksiannya, Senin (10/10/2016) kemarin.
Para kontraktor yang ikut menyumbang yakni Yogan Askan, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri. Yogan disebut menyumbang sebesar Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta.
"Sepengetahuan saya, sumbang untuk Demokrat. Saya melihat Putu orang Demokrat sebagai wakil bendahara," ujar Indra. (fjp/fjp)











































