"Supersemar itu tergantung uangnya. Kalau ada uangnya, ya dieksekusi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M Rum kepada detikcom di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).
M Rum mengatakan uang yang dibutuhkan untuk eksekusi sudah ada dalam dana APBD namun belum bisa dicairkan karena masih harus menunggu beberapa proses. Menurutnya, hal tersebut tergantung kepada jurusita sebagai eksekutor dalam hukum perdata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, MA menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan dana sebesar Rp 4,4 triliun ke negara. Jumlah tersebut merupakan total dana yang diselewengkan yayasan yang diketuai Soeharto sejak 1974 hingga lengser dari kursi presiden.
Dalam putusan peninjauan kembali (PK), dinyatakan bahwa Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum harus mengembalikan 75 persen dana yang terkumpul sejak 1974 dengan asumsi 25 persen dana telah disalurkan ke yang berhak.
Belasan aset dan ratusan rekening atas nama Yayasan Supersemar telah dibekukan. Tinggal menunggu eksekusi hingga benar-benar dikuasai kembali oleh negara. (asp/asp)











































