Mengenal Undercover Buying dan Control Delivery Dalam Penanganan Kasus Narkoba

Mengenal Undercover Buying dan Control Delivery Dalam Penanganan Kasus Narkoba

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 11 Okt 2016 13:52 WIB
Foto: Diskusi Ombudsman/ Rini detikcom
Jakarta - Ombudsman RI menggelar diskusi terbuka mengenai peraturan dan prosedur teknis operasi tertutup anti narkotika dengan mengundang pihak Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam diskusi ini, ada 2 hal yang mendapat perhatian utama Ombudsman.

"Dari pengaduan dan pemberitaan, ada saja orang yang mengeluh tentang Undecover Buying dan Control Delivery. Karena memang sebagai metode yang terselubung, dua hal ini rawan untuk disalahgunakan," ujar Adrianus Meliala dalam diskusi di gedung Ombudsman Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (11/10/2016).

Dalam diskusi ini turut hadir perwakilan dari pihak Mabes Polri yakni Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi, Dharma Pongrekun dan beberapa orang perwakilan serta Sekretaris Utama BNN, Irjen Pol Gatot Subiyaktoro, bersama perwakilan BNN lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam diskusi Brigjen Dharma menjelaskan, pembelian terselubung atau Undercover Buying merupakan sebuah metode yang dilakukan penyidik dalam tindak pidana narkoba, seperti yang diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 78 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ini merupakan suatu Teknik khusus dalam penyelidikan kejahatan narkoba, di mana seorang informan atau anggota polisi (di bawah selubung) atau pejabat lain yang diperbantukan kepada polisi, bertindak sebagai pembeli dalam suatu transaksi gelap jual beli narkoba, dengan maksud pada saat terjadi hal tersebut, si penjual atau perantara atau orang-orang yang berkaitan dengan supply narkoba dapat ditangkap beserta barang bukti yang ada padanya," jelasnya.

Sementara penyerahan narkoba yang dikendalikan atau Controlled Delivery adalah sebuah Teknik khusus yang dilakukan penyidik tindak pidana narkoba tahap penyelidikan dan terjadi penangguhan/penangkapan/penahanan/ penyitaan barang bukti, di mana seorang tersangka yang mau bekerja sama dengan polisi atau informan penerimanya, dengan maksud pada saat penerimaan dapat ditangkap orang-orang yang terlibat kejahatan narkoba beserta barang buktinya.

Dia menambahkan, karena rawan penyalahgunaan wewenang, untuk melaksanakan kedua Teknik ini, wajib diterbitkan Surat Perintah dari atasan penyidik yang ditugaskan. Sementara ada beberapa tahap dalam kegiatan penyelidikan menggunakan 2 teknik tersebut, namun hal ini tak dapat diungkap ke publik karena merupakan bagian dari proses penyelidikan.

"Setelah melaksanakan teknik ini, penyidik wajib melaporkan hasilnya secara tertulis atau lisan, namun disusul dengan laporan secara tertulis kepada atasan penyidik sebagai pertanggungjawaban melaksanakan kegiatan khusus ini," sambungnya.

Adrianus mengatakan sebagai lembaga pengawas pejabat negara dan publik, Ombudsman mengawasi dengan beberapa cara, termasuk menerima pengaduan dari masyarakat. Dia mengakui untuk laporan mengenai Controlled Delivery dan Undercover Buying masih sedikit, namun mengingat ada potensi penyalahgunaan, maka Ombudsman mengadakan forum seperti ini agar seluruh pihak mengetahui tugas penegak hukum.

"Dengan pertimbangan tadi, maka kami adakan forum seperti ini sehingga kami mendapatkan stock of knowledge. Jadi ketika kami menerima pengaduan kami mengerti cara kamu mengklafirikasi begini, siapa pihak yang harus kami hubungi dan seterusnya. Sehingga kami tidak menyalah-nyalahi pihak lain," kata Adrianus.



Risiko dan Kendala Penggunaan Metode Undercover Buy dalam Ungkap Kasus Narkoba

Walau menjadi salah satu metode dalam mengungkap narkoba, Undercover Buy jarang dipakai penegak hukum, khususnya Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Dharma Pongrengkun mengakui kalau Undercover Buying ini memiliki risiko tinggi, seperti hilangnya uang dan minimnya dana.

"Kalau kami masalah undercover buy itu hampir tidak pernah, meskipun dulu pernah. Dan risikonya tinggi. Kalau gagal, uangnya hilang. Solusinya ada, yaitu meminjam uan, dan memang secara khusus anggaran itu tidak ada," Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Dharma Pongrengkun.

Sementara Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Sugiyo, mengatakan ada beberapa hal yang dapat dilakukan instansi penegak hukum seperti Polri dan BNN apabila mengalami kesulitan dana dalam pelaksanaan undercover buy. Seperti memanfaatkan uang dan barang sitaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saya berapa kali membahas tentang pemanfaatan barang sitaan dan uang khususnya TPPU. Yang jelas di dalam pemanfaatan ini kita menghadapi barrier, peraturan dan keengganan karena yang berhak melakukan eksekusi adalah pihak kejaksaan dan ini menyulitkan kami," jelas Sugiyo.

Untuk kasus TPPU, instansi yang paling banyak mengungkap memang Polri, BNN hingga Bea Cukai. Namun hasil dari penindakan ini, menurutnya belum dapat digunakan untuk kepentingan penyelidikan kasus.

"Kan penghasilnya (pengungkapan kasus TPPU) ada 3, BNN, Polri, dan Bea Cukai. Tapi sampai hari ini belum dapat dimanfaatkan sesen pun. Ini yang perlu kita pertanyakan.

Pihak Polri sendiri juga mendukung adanya aturan atau kebijakan baru yang memperbolehkan instansi penegak hukum untuk menggunakan dana dari penindakan kasus TPPU.

"Saya mendukung dan datanya ada, bahkan penyidik TPPU. Sebagai contoh,Polda Metro tahun 2009 mengungkap sebuah kasus salah satu barang bukti adalah sebuah rumah di kawasan Depok. Pengadilan Negeri Depok saat itu acc (dana digunakan untuk penyelidikan), tapi terkendala lagi di kejaksaan," kata Dharma.

Atas kekurangan ini, Dharma menambahkan, nantinya aturan terkait pengawasan hingga dana dapat segera direvisi ulang. "Memang ada perbaikan yang bisa dilakukan pemerintah. Jadi aturan untuk hal ini harus segera direvisi ulang, seperti target yang diberikan ke kami," jelas Dharma.

"Jadi harus diinisiasi lagi melalui seminar masalah, seluruh pihak, baik mahasiswa, professor, penegak hukum, mendorong ini, BNN dan Polri sudah ekspose kasus pencucian uang banyak, tapi belum bisa digunakan," tuturnya. (rni/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads