"Yang pertama tentu kita melakukan penindakan hukum bersama imigrasi, siapa yang salah menyalahgunakan visa tentu kita akan tindak," di Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).
Tito mengatakan, bila terjadi banyak pelanggaran dan sistematis terkait penyalahgunaan visa, maka pihaknya akan memberikan masukan ke pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan bebas visa pada awalnya merupakan usulan dari Kemenko Maritim yang membawahi Kementerian Pariwisata. Dengan alasan meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara kemudian Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan tersebut.
"Kebijakan ini gagasan Kemenko Maritim khususnya pariwisata. Dari sana gagasan ini kementerian lembaga lain mendukung, alasan bisa diterima dan Presiden menyetujuinya," jelas Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie di Hotel Century Park Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga berencana kembali menerapkan aturan administrasi dengan memberikan lembar kunjungan bagi WNA yang berkunjung ke Indonesia yang nantinya wajib dikembalikan saat kembali ke negara asalnya. Dengan cara ini, diharapkan kontrol terhadap WNA yang bekerja di Indonesia dapat ditingkatkan.
"2017 akan membangun sistem informasi manajemen keimigrasian. Kita berlakukan lagi kalau ke luar negeri ada, kita menulis identitas kita, satu lembar kita bawa saat pulang kita kembalikan," tutur Ronny.
"Kita akan berlakukan lagi kemungkinan akan kita pasang barcode, ketika melintas di counter," tambahnya. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini