"Kalau dia mau banding ya banding saja, enggak apa-apa. Kita layani," kata Yasonna di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016).
Dia menegaskan bahwa kubu yang sah tetap yang dipimpin oleh Romi. "Ya kan kalah Pak Djan Faridz," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekjen PPP Djan, Dimyati Natakusumah mengatakan SK pengesahan Menkumham untuk kepengurusan Romi yang jadi landasan mendukung Agus-Sylviana sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Dasar hukum partai kita putusan MA nomor 601, Romi Cs pakai SK Menkumham. Tetapi SK Menkumham itu masih ada gugatan di PTUN dan MK," ucap Dimyati saat dihubungi, Senin (10/10/2016) malam.
Dimyati menjelaskan sejak terbitnya putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan kepengurusan Djan Faridz, seharusnya Menkumham langsung menerbitkan pengesahan. Namun entah mengapa justru kepengurusan Romi yang disahkan, setelah ada Muktamar yang diklaim sebagai Muktamar Islah.
"Ini gugatan baru lagi, sudah kita ajukan sekitar dua atau tiga bulan yang lalu. Kita sebetulnya sudah menang di MA, tapi ada SK baru maka kita gugat lagi," ujar anggota DPR RI itu. (imk/imk)










































