PPP Djan Gugat SK Kubu Romi, Menkum HAM: Kita Layani

PPP Djan Gugat SK Kubu Romi, Menkum HAM: Kita Layani

Bartanius Dony A - detikNews
Selasa, 11 Okt 2016 13:23 WIB
PPP Djan Gugat SK Kubu Romi, Menkum HAM: Kita Layani
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pengurus PPP yang dipimpin oleh Djan Faridz masih berusaha mencari legalitas dengan menggugat SK Kemenkum HAM yang mengesahkan kubu Romahurmuziy (Romi). Menkum HAM Yasonna Laoly siap melayani gugatan di PTUN tersebut.

"Kalau dia mau banding ya banding saja, enggak apa-apa. Kita layani," kata Yasonna di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016).

Dia menegaskan bahwa kubu yang sah tetap yang dipimpin oleh Romi. "Ya kan kalah Pak Djan Faridz," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: PPP Djan Gugat SK Menkum HAM, Bagaimana Nasib Dukungan ke Agus-Sylvi?

Sekjen PPP Djan, Dimyati Natakusumah mengatakan SK pengesahan Menkumham untuk kepengurusan Romi yang jadi landasan mendukung Agus-Sylviana sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Dasar hukum partai kita putusan MA nomor 601, Romi Cs pakai SK Menkumham. Tetapi SK Menkumham itu masih ada gugatan di PTUN dan MK," ucap Dimyati saat dihubungi, Senin (10/10/2016) malam.

Dimyati menjelaskan sejak terbitnya putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan kepengurusan Djan Faridz, seharusnya Menkumham langsung menerbitkan pengesahan. Namun entah mengapa justru kepengurusan Romi yang disahkan, setelah ada Muktamar yang diklaim sebagai Muktamar Islah.

"Ini gugatan baru lagi, sudah kita ajukan sekitar dua atau tiga bulan yang lalu. Kita sebetulnya sudah menang di MA, tapi ada SK baru maka kita gugat lagi," ujar anggota DPR RI itu. (imk/imk)


Berita Terkait