DPD Kocok Ulang Pimpinan, Pengganti Irman Belum Tentu Jadi Ketua

DPD Kocok Ulang Pimpinan, Pengganti Irman Belum Tentu Jadi Ketua

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 11 Okt 2016 12:43 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - DPD hari ini akan menentukan nama pengganti Irman Gusman di kursi pimpinan. Namun senator pengganti Irman belum tentu akan menjadi Ketua DPD.

Panitia Musyawarah (Panmus) DPD saat ini tengah menggelar rapat untuk membahas tata cara pemilihan pengganti Irman. Paripurna nantinya akan memilih terlebih dahulu pimpinan dari wilayah Indonesia Barat untuk penggantikan Irman yang kini menjadi tahanan KPK.

Namun pimpinan dari wilayah Barat itu belum tentu akan menjadi Ketua DPD seperti posisi yang diemban oleh Irman. DPD akan melakukan kocok ulang pimpinan di mana saat ini 2 wakil Ketua DPD diisi oleh Farouk Muhammad dan GKR Hemas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kocok ulang itu pertama akan disepakati melalui musyawarah. Namun jika tidak ada kata mufakat, maka voting akan dilakukan.

"Mufakat pasti. Kalau tercapai kesepakatan ya sudah dibawa ke paripurna. Kalau tidak sepakat ya udah," ungkap Farouk di ruang pimpinan DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Farouk menyatakan menghindari untuk voting. Ia lebih menekankan musyawarah untuk mufakat sebagai mekanisme penentuan siapa yang berhak untuk menjabat sebagai Ketua DPD.

"Iyalah, (musyawarah untuk mufakat) itu kan karakter dan filosofi bangsa kita," tutur Farouk.

Rencananya setelah pemilihan, komposisi pimpinan baru DPD akan langsung dilantik oleh Mahkamah Agung. Namun menurut Farouk, itu juga masih menunggu kesepakatan dari hasil Panmus.

"Tergantung. Kesepakatan kan. Ada sih sementara aspriasi anggota yang meminta agar jangan dulu pemilihan, agar memperkuat 12 (calon) itu agar semakin mengerucut," ucap dia.

Saat ini Panmus masih menggelar rapat tertutup. Salah satu agenda yang dibahas adalah mengenai bagaimana tata cara pemilihan calon pimpinan dari wilayah barat pengganti Irman. Bakal calon nantinya akan mendaftarkan diri saat paripurna.

"Itu salah satu yang diusulkan seperti yurisprudensi yang berlaku lalu dapat dukungan dari 5 anggota dari wilayah sama. Tapi itu tak eksplisit di tatib. Itu akan jadi bahan untuk dimusyawarahkan," tutup Farouk. (ear/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads