Murni terusik oleh kader internal. Kubu Djan Faridz menolak mendukung Agus-Sylvi.
Politisi yang juga mantan Menteri Perumahan Rakyat itu memilih mendukung kandidat petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-
Djarot Saiful Hidayat. Namun dukungan kubu Djan itu dianggap tak akan berpengaruh banyak.
Sekretaris Jenderal PPP pimpinan Romahurmuziy (Romi) Arsul Sani menyebut jumlah pendukung kubu Djan dengan Sekjen Dimyati
Natakusuma tak seberapa besar yakni bisa dihitung dengan jari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekjen PPP kubu Romi, Arsul Sani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Arsul menilai pendukung Ahok di internal PPP tak terlalu banyak. Keputusan PPP yang dipimpin Romi untuk mengusung Agus-
Sylviana sudah final.
"Usungan PPP terhadap Agus-Sylvi itu sudah 'done', tidak ada masalah. PPP tidak boleh mundur atau mengubah yang lain, itu
enggak bisa," kata Arsul.
PPP kubu Djan mendasarkan kepada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 601. Sedangkan PPP kubu Romi mendasarkan keabsahan
kepengurusannya pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM. Kubu Romi merasa pihaknyalah yang berhak menentukan arah
dukungan di Pilkada, termasuk di Pilgub DKI 2017.
"Pasal 40 huruf a UU Pilkada dan Pasal 36 PKPU Nomor 9 Tahun 2016 menyatakan kepengurusan yang berhak mengusung adalah
yang terdaftar di Kemenkum HAM," ujar Arsul. (dnu/erd)











































