Bakorpakem Bahas Dugaan Ajaran Sesat Padepokan Dimas Kanjeng

Bakorpakem Bahas Dugaan Ajaran Sesat Padepokan Dimas Kanjeng

M Rofiq - detikNews
Selasa, 11 Okt 2016 10:58 WIB
Bakorpakem Bahas Dugaan Ajaran Sesat Padepokan Dimas Kanjeng
Foto: Bakorpakem Rapat (M Rofiq/detikcom)
Probolinggo - Badan koordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Bakorpakem) Kabupaten Probolinggo, mulai menyikapi fenomena padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Mereka menggelar rapat terkait ajaran di padepokan tersebut.

Rapat ini dipimpin Ketua Bakorpakem yang juga Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Edy Sumarno, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, di Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (11/10/2016). Hadir juga Kepala Kemenag setempat, perwakilan Polres dan Polresta Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo, perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Perlindungan Masyarakat (Linmas) setempat.

Dari pembahasan ini, Bakorpakem belum bisa melangkah secara konkret terhadap ajaran di padepokan Dimas Kanjeng. Kajari Kabupaten Probolinggo Edy Sumarno, mengatakan sejauh ini Bakorpakem hanya bersifat pengawasan saja dan belum bisa menutup padepokan di Desa Wangkal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengawasan Bakorpakem itu sama persis dengan apa yang telah dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hanya saja MUI dapat mengeluarkan fatwa haram, sedangkan Bakorpakem tidak punya wewenang terkait fatwa haram.

"Sementara ini kami masih melakukan pengawasan saja. Pastinya kita akan melakukan tindakan namun masih menunggu waktu sambil menunggu tindakan-tindakan dari pihak terkait lainnya," kata Edy Sumarno, usai rapat.

Namun karena hingga kini MUI belum mengeluarkan fatwa, Bakorpakem pun tidak bisa menutup padepokan. Sejauh ini MUI sudah memberi isyarat ajaran padepokan tersebut beraliran sesat.

Baca juga: MUI: Hasil Investigasi Dimas Kanjeng Terindikasi Ada Penyimpangan (fat/nwy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads