Rapat ini dipimpin Ketua Bakorpakem yang juga Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Edy Sumarno, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, di Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (11/10/2016). Hadir juga Kepala Kemenag setempat, perwakilan Polres dan Polresta Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo, perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Perlindungan Masyarakat (Linmas) setempat.
Dari pembahasan ini, Bakorpakem belum bisa melangkah secara konkret terhadap ajaran di padepokan Dimas Kanjeng. Kajari Kabupaten Probolinggo Edy Sumarno, mengatakan sejauh ini Bakorpakem hanya bersifat pengawasan saja dan belum bisa menutup padepokan di Desa Wangkal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara ini kami masih melakukan pengawasan saja. Pastinya kita akan melakukan tindakan namun masih menunggu waktu sambil menunggu tindakan-tindakan dari pihak terkait lainnya," kata Edy Sumarno, usai rapat.
Namun karena hingga kini MUI belum mengeluarkan fatwa, Bakorpakem pun tidak bisa menutup padepokan. Sejauh ini MUI sudah memberi isyarat ajaran padepokan tersebut beraliran sesat.
Baca juga: MUI: Hasil Investigasi Dimas Kanjeng Terindikasi Ada Penyimpangan (fat/nwy)











































