Ahok mengaku tak tahu soal kewenangan Plt tersebut. Untuk itu, dia bersikeras membawa masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar ada ketetapan hukum.
"Itu yang saya enggak tahu. Makanya kami bawa ke MK. Menurut MK, yang kami sampaikan melalui saksi ahli kami, UUD 1945, itu termasuk UU tentang keuangan daerah. Jelas itu UU loh. Bahwa yg berhak tanda tangan, urusan paripurna APBD adalah gubernur," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini UU loh. Bahwa yang berhak tanda tangan urusan APBD adalah gubernur, kepala daerah, bukan Plt. Kecuali Pj (penjabat). Kalau Pj kan sudah berhenti, jadi ada serah terima pembukuan. Kalau Plt kan enggak ada serah terima pembukuan," kata Ahok.
"Itu kita butuh kenapa UU '45 ada Mahkamah Kontitusi. Supaya kalau ada kebingungan soal konstitusi bisa dibawa ke sana," tambah Ahok.
Ahok mengatakan, masih ada beberapa proses persidangan lagi terkait gugatannya itu di MK. Namun, ditegaskan Ahok, masa mengajukan cuti sebagai petahana sudah lewat.
"Kan (masih) dengarkan saksi ahli terkait. Lalu sidang berikutnya kesimpulan. Setelah kesimpulan saya enggak tau apa mesti sidang lagi. Tapi yang pasti masa mengajukan cuti sudah lewat. Kan terakhir ajukan cuti tanggal 17 (September). Ya sudah, saya mah enggak masalah, cuti mah cuti aja," katanya.
"Cuma yang saya pertanyakan, sah atau tidak, kata Kemendagri sah. Apa Permendagri bisa mengalahkan undang-undang? Bahkan UUD '45? itu sesuatu yang kita bisa berdebat. Debatnya dimana, ya di MK," tambah Ahok.
(jor/aan)










































