SK Kepengurusan PPP Romi Digugat ke PTUN, Ini Tanggapan KPU

SK Kepengurusan PPP Romi Digugat ke PTUN, Ini Tanggapan KPU

M Iqbal - detikNews
Selasa, 11 Okt 2016 09:56 WIB
SK Kepengurusan PPP Romi Digugat ke PTUN, Ini Tanggapan KPU
Foto: Ketua KPU DKI Sumarno (Grandyos Zafna/detikfoto)
Jakarta - SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy digugat ke PTUN oleh PPP Djan Faridz. Padahal, SK itu yang jadi landasan Romi dkk mendukung bakal pasangan calon Agus-Sylviana. Apa respons KPU soal ini?

"Dalam PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan, ada alur bagaimana mengakui partai yang sedang sengketa. Kalau ada gugatan, di klausulnya disebut (yang jadi acuan) kepengurusan SK Menkumham," ucap ketua KPU DKI Sumarno kepada detikcom, Selasa (11/10/2016).

Dalam UU Pilkada yang lalu, belum diatur soal kepengurusan parpol yang sedang sengketa di Pilkada. Saat itu diambil jalan tengah yaitu kedua kepengurusan bersepakat usung calon yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun di UU Pilkada yang sekarang, jika SK kepengurusan sedang digugat, maka acuan KPU tetap SK terakhir tersebut. Sumarno lalu menjelaskan alur KPU dalam menerima keabsahan kepengurusan.

"Terhadap partai yang punya dua kepengurusan, KPU RI sebulan sebelum pencalonan bertanya ke Kemenkumham untuk dapat salinan SK Menkumham parpol dewan pengurus pusat. Atas dasar itu, KPU berkoordinasi dengan DPP yang diputuskan Kemenkumham untuk tanyakan kepengurusan provinsi.

Berdasarkan itu akan ada kepengurusan parpol tingkat provinsi yang disampaikan kepada KPU provinsi. Atas dasar itu, KPU Provinsi mengetahui siapa yang punya legalitas dari KPU pusat.

"Tidak hanya PPP, tapi seluruh partai seperti itu," kata Sumarno.

Sumarno menegaskan bahwa KPU hanya bekerja secara administratif dalam menerima dukungan partai politik untuk pasangan calon. "KPU DKI bukan mengakui atau tidak mengakui, kami hanya menerima salinan dari KPU RI," terang Sumarno.

Berikut ketentuan terkait dalam pasal 36 Peraturan KPU tentang Pencalonan di Pilkada.

Pasal 36
(1) Dalam hal keputusan terakhir dari Menteri tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik.

(2) Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penetapan pengadilan mengenai penundaan pemberlakuan keputusan Menteri, Partai Politik yang bersengketa tidak dapat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon pada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik.

(miq/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads