Agun sudah ada di lobi Gedung KPK sekitar pukul 08.45 WIB, Selasa (11/10/2016). Mengenakan batik berbalut jaket hitam, anggota Komisi I DPR ini masih menunggu pemeriksaan dimulai.
"Saya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atas tersangka Irman terkait e-KTP," ujar Agun saat dikonfirmasi detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya KPK menetapkan Irman sebagai tersangka pada 30 September lalu. Irman disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang bersama Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.
Dalam kasus e-KTP, KPK telah mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara. Dari hasil perhitungan, proyek e-KTP tersebut merugikan negara hingga Rp 2 triliun. KPK menduga uang itu mengalir ke beberapa pihak. (fdn/tor)











































