Sekjen PPP Djan, Dimyati Natakusumah mengatakan SK pengesahan Menkumham untuk kepengurusan Romi yang jadi landasan mendukung Agus-Sylviana sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Dasar hukum partai kita putusan MA nomor 601, Romi Cs pakai SK Menkumham. Tetapi SK Menkumham itu masih ada gugatan di PTUN dan MK," ucap Dimyati saat dihubungi, Senin (10/10/2016) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Alasan Menkum HAM Tak Terbitkan SK untuk PPP Djan Faridz
"Ini gugatan baru lagi, sudah kita ajukan sekitar dua atau tiga bulan yang lalu. Kita sebetulnya sudah menang di MA, tapi ada SK baru maka kita gugat lagi," ujar anggota DPR RI itu.
Selain ke PTUN, gugatan juga dilayangkan ke MK untuk menguji ketentuan dalam UU Pilkada yang tidak mengakomodir ketentuan SK kepengursan parpol yang sedang digugat, dalam hal Pilkada.
"SK Menkumham (yang mengesahkan kepengurusan Romi) tidak sesuai dengan putusan MA," terang Dimyati.
Baca juga: Tak Hadiri Muktamar PPP, Dimyati: Saya Menghomati Proses Hukum
Dia berharap MK bisa membatalkan ketentuan pencalonan di Pilkada yang hanya menerima SK Menkumham meski sedang digugat. Begitu juga berharap Menkumham mencabut SK kepengurusan Romi.
"Mudah-mudahan Menkumham koreksi putusan yang salah, kan ada dalam putusan Menkumham itu yang menyatakan, apabila ada kekeliruan akan dikoreksi sebagaimana mesitinya," ucap Dimyati.
(miq/miq)











































