Perantara Suap Putu Sudiartana Mengaku Diancam Kuasa Hukum

Perantara Suap Putu Sudiartana Mengaku Diancam Kuasa Hukum

Nur Khafifah - detikNews
Senin, 10 Okt 2016 19:39 WIB
Foto: Suhemi berkemeja batik (Khafifah/detikcom)
Jakarta - Suhemi, perantara suap anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana mengaku mendapat ancaman dari salah satu penasehat hukum. Ancaman itu menurutnya, terjadi saat sidang tengah diskorsing.

Suhemi memang tengah bersaksi untuk dua terdakwa sekaligus yakni Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto, dan pengusaha Yogan Askan. Sidang sempat diskorsing selama sekitar 1 jam untuk salat maghrib.

Begitu sidang dibuka kembali, jaksa penuntut umum yang sudah mendapat aduan dari Suhemi, langsung memberi tahu majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi atas nama Suhemi menyampaikan dia diancam kuasa hukum terdakwa, bagi kami ini penting Yang Mulia, ini enggak patut apalagi oleh pengacara," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).

Hakim kemudian mengingatkan agar Suhemi tidak berbohong karena telah disumpah. Namun jaksa menegaskan bahwa ancaman tersebut, berdasarkan keterangan Suhemi, terjadi saat sidang diskorsing.

"Tadi ada salah satu yang mengucapkan 'awas ku makan kau nanti'. Tadi yang dengar pengawal dari KPK," ujar Suhemi menjelaskan.

Hakim Aswidjon menyayangkan kejadian ini. Jika memang benar-benar terjadi, dia meminta agar hal ini tak terulang kembali.

"Biarlah saksi mengutarakan apa yang dialami sendiri, jangan diancam. Ini kan perkara korupsi yang sangat spesialis, menghalangi penyidikan tidak diperbolehkan undang-undang," tegasnya.

Hakim Aswidjon meminta Suhemi dan saksi lain untuk tidak takut bersaksi selama persidangan. Jika memang menerima ancaman kembali, mereka diminta melapor.

"Kalau ada apa-apa, lapor saja. Kalau terintimidasi punya hak (untuk melapor) sebagai saksi," ujar Hakim Aswidjon.

(khf/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads