Suhemi memang tengah bersaksi untuk dua terdakwa sekaligus yakni Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto, dan pengusaha Yogan Askan. Sidang sempat diskorsing selama sekitar 1 jam untuk salat maghrib.
Begitu sidang dibuka kembali, jaksa penuntut umum yang sudah mendapat aduan dari Suhemi, langsung memberi tahu majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim kemudian mengingatkan agar Suhemi tidak berbohong karena telah disumpah. Namun jaksa menegaskan bahwa ancaman tersebut, berdasarkan keterangan Suhemi, terjadi saat sidang diskorsing.
"Tadi ada salah satu yang mengucapkan 'awas ku makan kau nanti'. Tadi yang dengar pengawal dari KPK," ujar Suhemi menjelaskan.
Hakim Aswidjon menyayangkan kejadian ini. Jika memang benar-benar terjadi, dia meminta agar hal ini tak terulang kembali.
"Biarlah saksi mengutarakan apa yang dialami sendiri, jangan diancam. Ini kan perkara korupsi yang sangat spesialis, menghalangi penyidikan tidak diperbolehkan undang-undang," tegasnya.
Hakim Aswidjon meminta Suhemi dan saksi lain untuk tidak takut bersaksi selama persidangan. Jika memang menerima ancaman kembali, mereka diminta melapor.
"Kalau ada apa-apa, lapor saja. Kalau terintimidasi punya hak (untuk melapor) sebagai saksi," ujar Hakim Aswidjon.
(khf/miq)











































