"Terhadap saudara A yang berada di LP Kerobokan, tim akan berangkat besok untuk memeriksa A," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya Imam Effendi dalam keterangan pers di Bareskrim Polri, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin, (10/10/2016).
Andhika/detikcom |
Agung mengatakan, A mengendalikan peredaran uang palsu di 10 provinsi di Indonesia.
"Si A mengendalikan pengedaran uang di Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sumatera Selatan. Itu yang sedang kami dalami mengenai cara dia sebagai otak pengedar uang," lanjut Agung.
Andhika/detikcom |
Sementara itu, Kepala Divisi Penanggulangan Uang Palsu Bank Indonesia Hasiholan Siahaan mengatakan, salah satu cara untuk mengidentifikasi uang palsu dapat dilihat berdasarkan nomor seri dari uang tersebut. Jika ada enam dari sembilan nomor seri uang palsu terbukti sama, bisa dipastikan berasal dari satu jaringan pengedar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andhika/detikcom |
Hasiholan juga memuji upaya dari Bareskrim Polri karena telah mengubah pola penangkapan yaitu ditangkap langsung ke sumbernya. Hal ini yang menyebabkan jumlah uang palsu yang diamankan lebih banyak. Hasiholan mengimbau masyarakat agar tidak tertipu dengan uang palsu.
"Kualitas ini bisa diidentifikasi dengan 3D, dilihat, diraba, dan diterawang. Cara itu merupakan cara yang sederhana, namun sangat berguna," tutupnya.
4 tersangka dihadirkan (Andhika/detikcom) |
Para pelaku pengedar uang palsu ditangkap pada Kamis (6/10/2016) lalu. Empat orang ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah Semarang dan sekitarnya. Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh penyidik yaitu 450 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, ratusan lembar uang palsu yang belum dipotong dan alat sablon, komputer, printer dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu. Selain uang Palsu, turut disita 3 unit mobil yang diduga merupakan hasil kejahatan selama 4 tahun ini. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1,2 dan 3 UU 7 Tahun 2011 dengan ancamam hukuman maksimal 15 tahun.
Andhika/detikcom |












































Andhika/detikcom
Andhika/detikcom
Andhika/detikcom
4 tersangka dihadirkan (Andhika/detikcom)
Andhika/detikcom