Siti Fadilah memberikan kuasanya ke Achmad Kholidin untuk membelanya dalam gugatan tersebut. Dalam sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, Kholidin mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK. Lalu apa kata KPK ?
"KPK pasti siap dengan jawaban dalam praperadilan ini karena kami sudah melakukan penyidikan dan kami juga memiliki bukti-bukti permulaan untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata aggota tim biro hukum KPK, Indah Oktianti usai mengikuti sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sidang praperadilan ini kan hanya menguji secara formil tindakan yang dilakukan oleh penyidik KPK kalau untuk pembuktian unsur perkara pokok akan disampaikan nanti di Pengadilan Tipikor," kata Indah.
Sidang praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Ahmad Rivai. Pada sidang perdana ini pihak pemohon, Siti Fadilah Supari membacakan permohonan praperadilan.
Dalam surat panggilan penyidikan KPK, nomor : Spgl-347p/23/08/ 2016, Siti Fadilah Supari diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanguiangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanguiangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007. Siti diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Hbb/Hbb)











































