MKD Mulai Sidangkan Aduan Soal Cuitan Ruhut di Twitter

MKD Mulai Sidangkan Aduan Soal Cuitan Ruhut di Twitter

Wisnu Prasetiyo Adi Putra - detikNews
Senin, 10 Okt 2016 17:35 WIB
MKD Mulai Sidangkan Aduan Soal Cuitan Ruhut di Twitter
Ruhut Sitompul (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta -
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang perdana menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul. Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh seorang pengacara bernama Achmad Supyadi.

Wakil Ketua MKD Sjarifuddin Sudding menyatakan agenda sidang tadi adalah pemeriksaan alat bukti dari pelapor. Bukti-bukti pun diperlihatkan.

"Ya tadi sidang MKD kita menghadirkan saksi pengadu Ahmad Supyadi ya. Di dengar keterangan dalam kaitan adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan salah seorang anggota dewan Ruhut Sitompul lewat media sosial. Disampaikan baik lewat screenshoot ya juga dilihat dari handphone yang bersangkutan diperlihatkan di layar," kata Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Ruhut Diadukan Lagi ke MKD, Terancam Dipecat dari DPR

Sudding mengungkapkan, bukti yang disampaikan Supyadi cocok dengan apa yang juga disampaikan oleh ahli IT. Alat bukti dinyatakan sah.

"Dan percakapan-percakapan antara @ruhutsitompul dengan @adv_supiyadi itu memang sama ya antara bukti yang disampaikan ke MKD dengan hasil yang ada di Twitternya. Sama pula misalnya dari pihak saksi ahli IT, Rudy Alamsyah dan itu sudah diteliti membenarkan percakapan di Twitter itu secara utuh tanpa ada penambahan dan penghapusan dan sebagainya," ungkapnya.

Setelah ini, kata Sudding, agenda selanjutnya adalah memanggil pihak terlapor Ruhut Sitompul. Namun, MKD belum menentukan jadwal kapan Ruhut akan dipanggil.

"Ya nanti lihat perkembangannya. Nanti kita agendakan untuk memanggil Ruhut Sitompul. Nanti kita lihat jadwal yang agak kosong. Kan jadwalnya padat juga di MKD," ujarnya.

Baca Juga: Terancam Dipecat dari DPR, Ruhut: Emang Gue Pikirin!

Ruhut sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kode etik DPR. Ia dianggap menggunakan kata-kata yang kurang elegan di ruang publik di dalam akun Twitter-nya.

Dulu, pelapor sempat melaporkan Ruhut ke Bareskrim Polri dan menyampaikan tembusannya ke MKD. Namun, laporan yang saat ini akan ditindaklanjuti MKD ditujukan langsung oleh Pelapor. (wsn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads