Rapat dipimpin oleh pimpinan Komisi I Meutya Hafidz dan dihadiri oleh Menkominfo beserta 9 komisioner KPI, Senin (10/10/2016). Komisioner KPI Obsatar Sinaga pun menyampaikan pemaparan mengenai penilaian mereka terhadap 10 stasiun TV.
"Pada penilaian tiga tahun ini dilakukan dengan hasil FGD, kemudian rapat pleno KPI lalu hasilnya mereka memberikan pembobotan atas hasil para pakar di FGD," kata Obi, sapaan Obsatar, di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai independensi sanggup memenuhi ketentuan, sanggup menjalankan media informasi hiburan dan informasi yang berimbang, sanggup jaga independensi, keberimbangan isi, tak dipengaruhi eksternal dan internal termasuk pemodal atau pemilik," papar Obsatar.
Ada pun penilaian KPI terhadap 10 stasiun televisi swasta adalah sebagai berikut:
1. PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) dengan total nilai 226,10
2. PT Duta Visual Nusantara Tivi (Trans7) dengan total nilai 226,00
3. PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNC TV) dengan total nilai 224,30
4. PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dengan total nilai 221,90
5. PT Lativi Mediakarya (TV One) dengan total nilai 221,35
6. PT Surya Citra Televisi (SCTV) dengan total nilai 220,75
7. PT Media Televisi Indonesia (Metro TV) dengan total nilai 213,75
8. PT Global Informasi Bermutu (Global TV) dengan total nilai 210,30
9. PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV) dengan total nilai 203,75
10. PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dengan total nilai 190,60
Kesepuluh stasiun televisi direkomendasikan untuk diperpanjang izinnya oleh KPI. Hingga saat ini rapat masih berlangsung.
(bag/van)











































