"Terkait AKP Sunarto yang ditangkap di Mille's, tentunya yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Jika hasil pemeriksaan positif, dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Awi memastikan, Sunarto akan diproses hukum seperti masyarakat sipil atas kasus narkobanya itu. S akan dijerat dengan Pasal 112 UU 35 tahun 2009 tengang narkotika karena kedapatan memiliki sabu satu paket kecil dan 2 butir ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, Sunarto sebagai anggota Polri juga akan menjalani sidang kode etik. Sunarto terancam dipecat dari institusi Polri.
"Yang bersangkutan terancam (dipecat), apabila terbukti menggunakan sabu, rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ungkapnya.
Sunarto tertangkap saat Paminal Polres Jakarta Barat melakukan razia di diskotek Mille's Tamansari, Jakbar pada Sabtu (8/10) dini hari. Dari kantong celananya, ditemukan satu paket kecil kristal diduga sabu dan 2 butir pil yang diduga ekstasi.
(mei/Hbb)











































