"Sudah jalan (pemeriksaannya) di Divisi Propam ya berkaitan dengan masalah itu. Propam periksa ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016).
AKBP KPS merupakan perwira menengah yang pernah bertugas di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia dalam pemeriksaan, terperosok, otomatis pekerjaannya sebagai penyidik narkoba terhambat," sambungnya.
Boy mengatakan, Polri sudah memiliki mekanisme reward dan punishment. Bagi anggotanya yang terlibat tindak pidana, akan diproses secara disiplin dan juga pidana.
"Siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab, jadi ya semua mekanisme umum yang berlaku pada anggota dan juga berhadapan dengan hukum. Resikonya dia diberhentikan, diproses hukum, diajukan ke pengadilan," urainya.
(idh/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini