"Sudah jalan (pemeriksaannya) di Divisi Propam ya berkaitan dengan masalah itu. Propam periksa ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016).
AKBP KPS merupakan perwira menengah yang pernah bertugas di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Seingat saya Satkernya (satuan kerja) terakhir Bareskrim, tapi saya lupa (posisi tugas saat ini), pindah-pindah, yang jelas dia bagian penyidik yang menangani narkoba," jelas Boy.
"Dia dalam pemeriksaan, terperosok, otomatis pekerjaannya sebagai penyidik narkoba terhambat," sambungnya.
Boy mengatakan, Polri sudah memiliki mekanisme reward dan punishment. Bagi anggotanya yang terlibat tindak pidana, akan diproses secara disiplin dan juga pidana.
"Siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab, jadi ya semua mekanisme umum yang berlaku pada anggota dan juga berhadapan dengan hukum. Resikonya dia diberhentikan, diproses hukum, diajukan ke pengadilan," urainya.
(idh/Hbb)











































