Bermodus Iming-iming Jajan, Pedagang Mainan di Cilincing Cabuli Bocah SD

Bermodus Iming-iming Jajan, Pedagang Mainan di Cilincing Cabuli Bocah SD

Nugroho Tri Laksono, - detikNews
Senin, 10 Okt 2016 15:15 WIB
Bermodus Iming-iming Jajan, Pedagang Mainan di Cilincing Cabuli Bocah SD
Foto: Pelaku pencabulan/Foto: Nugroho Tri Laksono
Jakarta - Marsum (55) warga Cilincing, Jakarta Utara, ditangkap unit reskrim Polsek Cilincing karena diduga mencabuli bocah kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang hingga memberikan mainan.

"Dia mengaku sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama. Dengan iming-iming memberikan mainan," ujar Kapolsek Cilincing, Kompol M Supriyanto dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (10/10/2016).

Supriyanto mengatakan, kasus ini terbongkar setelah seorang warga melihat pelaku tengah memegang bagian kelamin korban. Ironisnya, pelaku melakukan hal tersebut, di depan sekolahan yang berada di Jl Kelapa Dua, Cilincing, Jakarta Utara. Warga yang memergoki aksi pelaku langsung melaporkan kepada orang tua korban. Kepada orang tuanya, korban yang masih berusia 6 tahun itu mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya.

"Korban juga dikasih uang 5 ribu. Padahal lokasi tempat pelaku melakukan itu terbilang cukup ramai," paparnya.

Orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu hingga akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Cilincing. Marsum pun kemudian ditangkap. Kepada polisi, ia mengaku perbuatannya itu telah dilakukan sebanyak 2 kali pada korban yang sama.

"Modusnya, pelaku memberikan mainan jajanannya karena korban tak punya uang, asal korban menuruti kemauan pelaku," terang Supriyanto.

Atas perbuatannya itu, pria yang juga tukang mainan itu dijerat dengan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas Pasal 81 No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (fjp/fjp)


Berita Terkait