'Diteror' karena Postingan Video Ahok, Buni Yani Lapor Polisi

'Diteror' karena Postingan Video Ahok, Buni Yani Lapor Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 10 Okt 2016 15:15 WIB
Diteror karena Postingan Video Ahok, Buni Yani Lapor Polisi
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemilik akun facebook Buni Yani melaporkan balik tim Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak ADJA) ke Polda Metro Jaya. Ia merasa 'diteror' setelah menyunting video rekaman Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) yang mengutip surat Al-Maidah:51.

"Kami dari HAMI DKI mendampingi klien kami atas nama Buni Yani melaporkan dua orang yang telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan itu kami anggap melanggar hukum KUHP Pasal 310, 311 dan UU ITE pasal 27 jo pasal 45 yang ancamannya itu sampai 6 tahun," jelas pengacara Buni, Aldwin Rahadian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Dalam laporan resmi bernomor LP/4898/X/2016/PMJ/Ditreskrimsus, melaporkan Ketua Kotak ADJA Muanas Alaidid dan M Guntur Romli. "Dua orang yang kami laporkan ini adalah Muanas Alaidid dan M Guntur Romli. Yang satu ia melaporkan klien kami ini karena klien kami ini telah menyunting video Ahok, dia laporkan," ungkap Aldwin.

Soal pelaporan Muanas terhadap kliennya, menurut Aldwin, hal itu mengada-ada dan tidak jelas. Menurutnya lagi, kliennya memotong durasi rekaman video tanpa mengedit isi maupun kata-kata yang disampaikan Ahok saat dialog dengan warga Kepulauan Seribu tersebut.

"Klien kami tidak mengedit videonya dari durasi 1 jam beberapa puluh menit terus kemudian ada yang 37 detik. Kemudian yang isinya itu-itu aja, Ahok telah melakukan penistaan agama dan benar-benar Ahok telah melakukan itu," imbuh Aldwin.

Adlwin menjelaskan, kliennya adalah seorang warga negara yang lepas dari kepentingan politik. Namun menurutnya, pernyataan Ahok sebagai gubernur DKI yang tengah melakukan kunjungan kerja itu tidak pantas diutarakan oleh Ahok.

"Kalau dalam ilmu bahasa, jelas, pada (pernyataan Ahok) surat Al-Maidah 'adalah alat untuk membohongi dan ini jelas'," lanjutnya.

Ia menyesalkan, kliennya sebagai warga negara yang mengkritisi pejabat justru malah dikriminalisasi. Ia bahkan mengaku kliennya telah diteror atas sikapnya tersebut.

"Eh dia malah diteror, ke kampus dan lain sebagainya. Wah ini tidak betul. Tidak ada lagi cara-cara kuno dan usang untuk membungkam kebebasan berpendapat? Pak Buni kita kawal 20 pengacara dari HAMI dan kita akan lawan," sambungnya.

"Sementara Guntur sendiri dilaporkan karena melalui akun facebooknya mengatakan bahwa Buni Yani ini adalah provokator dan menyebar isu SARA dan inilah yang tidak benar," imbuhnya.

Diteror

Aldwin mengatakan, atas hal itu kliennya merasa dirugikan secara materil dan moril. Bukan hanya tidak bisa kembali bekerja, kliennya juga kini kerap menadapatkan teror.

"Klien kami dirugikan, sekarang dia non aktif dari kampus, dia diteror, dia warga negara yang punya hak mengkritisi. Jadi kami tempuh jalur hukum dan kami akan laporkan dua orang itu. Dan polisi harus memproses dua orang itu agar hukum berjalan," papar Aldwin.

Pada saat melapor ke Polda Metro Jaya, Jumat (7/10) lalu, Muanas menyebut Buni adalah tim sukses salah satu pasangan calon. Namun hal ini dibantah tegas oleh Buni.

"Apakah sudah ada yang mengecek kalau saya masuk jadi salah satu tim pendukung calon gubernur? Saya dulu wartawan loh saya tahu apa yang saya lakukan, memangnya bodoh apa saya mau masuk penjara karena saya memfitnah. Dan saya dosen, saya sudah baca UU ITE, pers, dan penyiaran," terang Buni.

Buni menjelaskan, si peneror menghubunginya ke kantornya di LSPR. Pelaku, lanjut dia, mencarinya dengan nada marah.

"(Pelaku) menghadirkan orang di sana dan akan membawa orang dan akan menyerbu kampus saya. Karena saya cinta sama kampus saya, saya meninggalkan keluar dari kantor saya. Ini permasalahan saya sendiri," sambung Buni.

Ia meminta media tidak memelintir peristiwa sebenarnya. Ia juga merasa telah dipolitisir.

"Jadi janggan diplintir dong, yang sana (Ahok-red) membawa pesan kenapa di sini yang mau dipolitisir. Saya ini akademisi dan saya tahu apa yang saya lakukan jadi jangan main-main. Tolong media kroscek ke saya itu bukan akun 'SBY' tapi akun Buni Yani. Salah itu, salah semua, jadi bukan Si Buni Yanu," papar Buni.

Buni mengungkap, pelaporannya itu untuk memperjuangkan dua hal. Pertama yakni soal kebebasan berpendapat.

"Pertama saya memperjuangkan apa yang kawan-kawan lakukan, memperjuangkan kebebasan berpendapat yang sudah dijamin oleh UUD bukan turunannya. Paling tinggi," ucapnya.

Kemudian, kata dia, yang ingin dia sampaikan di media sosial itu tidak lain untuk menunjukkan adanya perbuatan SARA yang dilakukan seorang pejabat.

"Kedua, kalau ada orang-orang yang menyampaikan ke kawan-kawan yang bersifat provokatif yang menyentuh hal-hal SARA lalu bisa disebut menistakan agama, lalu bagaimana? Itu kan sudah melanggar KUHP. Sudah ada 200 pengacara yang membela saya. Siapapun yang mau serius karena ini menyentuh SAR kita akan lawan siapapun. Dan tidak hanya Islam, agama apapun. Ini perjuangan warga negara di dalam negara demokrasi biar kita beradab semua," pungkasnya.

(mei/Hbb)


Berita Terkait