KPU: PPP Romi Pegang SK, Dukungan Djan ke Ahok Tak Berpengaruh

Panasnya Pilgub DKI

KPU: PPP Romi Pegang SK, Dukungan Djan ke Ahok Tak Berpengaruh

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 10 Okt 2016 15:14 WIB
KPU: PPP Romi Pegang SK, Dukungan Djan ke Ahok Tak Berpengaruh
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - PPP kubu Djan Faridz menyatakan dukungan ke bakal cagub-cawagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. KPU DKI menyebut sikap Djan itu tidak berpengaruh ke pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung oleh PPP kubu Romahurmuziy (Romi).

"Yang mengantongi SK Kemenkum HAM adalah PPP kepengurusan Romi. Otomatis, pengurus partai di tingkat wilayah yang diterima pendaftarannya juga berasal dari kepengurusan tingkat pusat yang punya legalitas," kata Ketua KPU DKI Sumarno saat dihubungi, Senin (10/10/2016).

Baca Juga: PPP Djan Dukung Ahok, Suara ke Agus-Sylvi Bakal Gembos?
Sumarno menuturkan bahwa dalam hal dualisme kepengurusan, KPU berpegang pada SK Kemenkum HAM. Pengurus pusat yang sudah disahkan oleh Kemenkum HAM adalah yang dipimpin Romahurmuziy.

"Abdul Aziz (Ketua DPW PPP DKI) kan dari SK kepengurusan Romi," jelasnya.

Oleh sebab itu, PPP kubu Djan Faridz tidak memiliki legalitas untuk mengusung calon di Pilgub DKI. Termasuk untuk mengusung pasangan Ahok-Djarot.

"Secara administratif tidak berpengaruh apa-apa," ucap Sumarno.

Baca Juga: PPP Kubu Djan: Syukur-syukur Ahok Dapat Hidayah
Sebelumnya, Kubu Romi menganggap dukungan Djan ke Ahok ilegal. Mereka disebut hanya bisa mendukung tanpa mengusung dan berarti konfigurasi pendukung Agus-Sylvi tidak akan terpengaruh.

"Kalau soal kubu Djan, kalau mendukung orang perorang silakan saja. Tapi kan tidak bisa mengusung. Tapi kalau atas nama parpol kan ada aturannya," kata Sekjen PPP kubu Romi, Arsul Sani. (imk/erd)


Berita Terkait