MA Buka Rekrutmen Hakim Ad Hoc Tipikor Pekan Depan
Jumat, 01 Apr 2005 14:15 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kembali melakukan rekrutmen hakim ad hoc tindak pidana korupsi, pekan depan. Rekrutmen ini akan menjaring minimal tiga hakim di tiap tingkatan peradilan.Hal ini disampaikan Direktur Hukum dan Peradilan MA Suparno di kantor MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jumat, (1/4/2005)."Rabu atau Kamis minggu depan kita akan pasang iklan di media-media tentang pembukaan seleksi tersebut," ungkap Suparno.Seleksi hakim ad hoc tipikor ini akan menjaring minimal tiga hakim pada tiap tingkatan peradilan, yaitu peradilan tingkat pertama, banding dan kasasi, sehingga minimal diperlukan sembilan hakim dan maksimal 18 hakim.Persyaratan administratif yang harus dipenuhi, kata Suparno, diantaranya surat permohonan pernyataan beradan sehat dan bebas narkoba dan pernyataan tidak terlibat dalam keanggotaan parpol. Sedangkan mengenai batasan umur untuk tingkat satu dan banding maksimal 40 tahun, dan 50 tahun untuk tingkat kasasi.Mengenai pengalaman, dikatakan, setidaknya untuk tingkat satu calon pelamar memiliki pengalaman di bidang hukum selama 15 tahun, untuk tingkat banding 20 tahun dan kasasi 20 tahun.Diungkapkan Suparno, proses seleksi ini membutuhkan dana Rp 430 juta dan diperkirakan akan selesai pada Juli 2005. Panitia seleksi diketuai Hakim Muda Pidana Khusus MA Iskandar Kamil.Dalam proses seleksi ini pihak MA membuka seluas-luasnya partisipasi dari masyarakat untuk memberikan masukan tentang latar belakang dan keadaan para peserta seleksi.
(umi/)











































