"I diperiksa sebagai tersangka untuk kasus pengadaan paket penerapan e-KTP," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam keterangannya, Senin (10/10/2016).
Selain memeriksa Irman, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Kemendagri dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I dalam kasus pengadaan e-KTP," kata Yuyuk.
Irman ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP sejak 30 September 2016, bersama Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, yang telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka pada 22 April 2014 lalu. Sugiharto dalam kasus ini berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan e-KTP tersebut.
Walau telah ditetapkan sebagai tersangka selama 2 tahun, hingga saat ini KPK belum menahan Sugiharto akibat sakit yang dideritanya.
(rii/aan)











































