Kasus e-KTP, KPK Periksa Lagi Eks Dirjen Dukcapil Kemendagri

Kasus e-KTP, KPK Periksa Lagi Eks Dirjen Dukcapil Kemendagri

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 10 Okt 2016 11:56 WIB
Kasus e-KTP, KPK Periksa Lagi Eks Dirjen Dukcapil Kemendagri
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa lagi Eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"I diperiksa sebagai tersangka untuk kasus pengadaan paket penerapan e-KTP," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam keterangannya, Senin (10/10/2016).

Selain memeriksa Irman, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Kemendagri dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka adalah Sekretaris Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setyawan, PNS Staf Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil Ditjen Dukcapil Henry Manik, Kasubag Data dan Informasi Ditjen Dukcapil Djoko Kartiko Krisno, dan PNS Ditjen Dukcapil Pringgo Hadi Tjahyono.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I dalam kasus pengadaan e-KTP," kata Yuyuk.

Irman ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP sejak 30 September 2016, bersama Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, yang telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka pada 22 April 2014 lalu. Sugiharto dalam kasus ini berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan e-KTP tersebut.

Walau telah ditetapkan sebagai tersangka selama 2 tahun, hingga saat ini KPK belum menahan Sugiharto akibat sakit yang dideritanya.

(rii/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads