"Jangan sampai begitu lagi (menggugat jasa laundry). Ya sudah seharusnya seorang pejabat juga menjaga diri," kata Laoly dikonfirmasi detikcom, Sabtu (8/10/2016).
Laoly memang mengkonfirmasi langsung ke Mualimin ikhwal gugatan Rp 210 juta ke Fresh Laundry. Mualimin kecewa karena dengan hasil laundry jas miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak ada teguran untuk Mualimin sebab selisih sudah diselesaikan dengan damai. Mualimin juga sudah menegaskan gugatan diajukan karena pihak laundry tak menggubris kekecewaan Mualimin sebagai pelanggan.
"Pak Mualimin mengeluhkan hasil laundry mengkerut itu baju. Jadi sudah dibicarakan baik-baik dengan orang laundry nggak direspons. Dibilang lah, ini masa enggak diganti? katanya. Pihak sana (laundry) nantang sudahlah kalau nggak senang ke pengadilan. Tapi mereka sudah damai," kata Laoly.
Angka Rp 210 juta didapat dari kerugian sebesar harga jas Rp 10 juta. Sedangkan kerugian immateril sebesar Rp 200 juta karena jas itu tak bisa dipakai di acara di kantor Kemenkum HAM. Sebagai pejabat, Mualimin seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah. (fdn/asp)