"Pak Mualimin mengeluhkan hasil laundry mengkerut itu baju. Jadi sudah dibicarakan baik-baik dengan orang laundry nggak direspons. Dibilang lah, ini masa enggak diganti? katanya. Pihak sana (laundry) nantang sudahlah kalau nggak senang ke pengadilan. Tapi mereka sudah damai," ujar Laoly saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (8/10/2016) malam.
Menkum menegaskan kedua pihak sudah berdamai, tidak lagi melanjutkan persoalan ke proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laoly mengaku memahami sikap Mualimin. Namun dia berharap kejadian seperti ini tidak lagi terulang. Kepada Laoly, Mualimin menegaskan tidak punya maksud lain dari gugatannya selain untuk meminta pertanggungjawaban pihak jasa laundry.
(Baca juga: Hanya Gara-gara Jas Tidak Licin, Dirjen HAM Gugat Jasa Laundry Rp 210 Juta)
"Memang kadang-kadang juga begini. Kadang-kadang memang kan mungkin itu jas yang bagus mungkin. Jadi maunya juga dalam dagang juga ada pelayanan. Digugat maksudnya untuk memberi pelajaran, pelajaran melayani customer," sambung dia.
Mualimin Abdi (berbaju biru lengan panjang) dalam sebuah acara di kantornya (dok.kemenkum ham) |
Mualimin melayangkan gugatan ke Fresh Laundry sebesar Rp 210 juta. Namun pada Kamis (6/10) Mualimin mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jaksel dan menyelesaikan persoalan dengan kekeluargaan.
"Sempat maju di pengadilan tapi sekarang sudah damai, sudah OK mereka. Saya bilang jangan sampai ribut lah. Itu sudah lama ceritanya. Tapi kasusnya dipanggil di pengadilan lalu mereka damai," sambungnya.
(fdn/asp)












































Mualimin Abdi (berbaju biru lengan panjang) dalam sebuah acara di kantornya (dok.kemenkum ham)