"Kita tidak akan diamkan begitu saja, kita cari tahu perannya tapi ini kita masih proses pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (9/10/2016).
Awi mengatakan, bila terbukti Sunarto mengedarkan atau membekingi para pengedar narkoba di wilayah Taman Sari, maka yang bersangkutan diberi sanksi tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunarto saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakbar oleh Propam. Sunarto merupakan Kanit II Ekonomi Satuan Intelkam Polres Tangerang Kota.
Saat ditangkap, ditemukan barang bukti sabu dan 2 pil diduga ekstasi dari celana Sunarto yang ditangkap pada Sabtu (8/10) dini hari. Barang bukti tersebut akan diuji laboratorium.
Awi meningatkan kepada seluruh anggota Polri khsususnya di bawah Polda Metro Jaya untuk menghindari narkoba.
"Sesuai arahan Kapolda jangan sekali-sekali macam-macam dengan narkoba, apalagi memakainya. Pasti akan ada sanksi tegas," ujar Awi.
(rvk/fdn)











































