"Kita berharap masyarakat tidak menyebarkan ujaran kebencian yang memecah belah demokrasi kita," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Sabtu (8/10/2016).
Boy menyampaikan, diharapkan bila masyarakat bisa saling menjaga diri, kompetisi Pilkada akan berjalan dengan demokratis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait laporan urusan Pilgub DKI, Polri menerima aduan masyarakat.
"Pada dasarnya Polri adalah institusi yang menerima segala laporan dari sudut pandang hal-hal yang bersifat pelanggaran hukum atau tidak. Dalam hal ini Polri menerima laporan dari berbagai pihak, setelah laporan diterima akan dipelajari untuk penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum. Karena realita, kita sadar ada UU 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, di mana ada pasal yang mengatur ujaran kebencian, rangkaian perkataan bohong, dan sebagainya, kami akan mempelajari dengan seksama," tutup dia. (dra/dra)











































