Jika ditemukan lembaga survei yang melakukan kenakalan dalam membuat hasil survei, maka ada sanksi tegas untuk mereka.
"Bawaslu bisa rekomendasi pada lembaga survei buat bikin dewan etik yang terdiri dari masyarakat dan lembaga survei," ujar Arif dalam diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (8/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau ada lembaga survei nakal, dewan etik bisa kasih sanksi supaya tidak melakukan pelanggaran lagi," jelas Arif.
Arif menjelaskan, walaupun belum dibentuk kode etik untuk lembaga survei diharapkan Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang tetap bisa berjalan tenang dan lapang dadang.
"Ada pelajaran berharga Pilkada DKI lima tahun lalu sebelum pemungutan suara ada jajak pendapat yang katanya si A menang terus, jajak pendapat berhenti, ternyata real time si B menang. Meski putaran kesua sengit lagi tapi pemungutan suara selesai dan diakui masyarakat juga tenang," tambahnya. (wsn/bag)











































