Polisi Bidik Dimas Kanjeng dengan Pidana Pencucian Uang, Akan Dimiskinkan?

Polisi Bidik Dimas Kanjeng dengan Pidana Pencucian Uang, Akan Dimiskinkan?

Idham Kholid - detikNews
Sabtu, 08 Okt 2016 12:37 WIB
Polisi Bidik Dimas Kanjeng dengan Pidana Pencucian Uang, Akan Dimiskinkan?
Foto: Rois Jajeli/detikcom
Jakarta - Dimas Kanjeng Taat Pribadi sudah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penipuan. Penetapan ini berdasarkan laporan sejumlah korban yang tertipu miliaran rupiah.

Tak hanya pidana penipuan saja, Taat Pribadi juga akan dimiskinkan dengan pidana pencucian uang. Seluruh hartanya akan disita.

"Pasal itu tetap kita terapkan, cuma untuk barang bukti yang disita, barang bukti yang ditelusuri itu penanganannya satu pintu, supaya belakang hari tidak ada saling menyalahkan atau dugaan yang aneh-aneh," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto, Sabtu (8/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus juga menyampaikan, untuk pemeriksaan Taat Pribadi sudah dilakukan di Mapolda Jatim. Taat memang sudah lebih dahulu menjadi tersangka kasus pembunuhan mantan anak buahnya.

"Iya penipuan, karena pembunuhannya kan ditangani Polda Jatim," jelasnya.

"Supaya tidak bias, supaya nanti tidak terjadi saling lempar tanggungjawab, masalah barang bukti penanganannya langsung dengan Polda Jatim. Karena mereka juga ada kasus penipuan yang dilaporkan di sana. Jadi, biar jadi satu supaya penanganannya lebih jelas," urai dia lagi.

Dalam penggeledahan di padepokan Dimas Kanjeng pihak kepolisian menemukan uang dan juga emas. Harta benda Taat Pribadi ini kini berada di Mapolda Jatim. (idh/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads