Tak hanya pidana penipuan saja, Taat Pribadi juga akan dimiskinkan dengan pidana pencucian uang. Seluruh hartanya akan disita.
"Pasal itu tetap kita terapkan, cuma untuk barang bukti yang disita, barang bukti yang ditelusuri itu penanganannya satu pintu, supaya belakang hari tidak ada saling menyalahkan atau dugaan yang aneh-aneh," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto, Sabtu (8/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya penipuan, karena pembunuhannya kan ditangani Polda Jatim," jelasnya.
"Supaya tidak bias, supaya nanti tidak terjadi saling lempar tanggungjawab, masalah barang bukti penanganannya langsung dengan Polda Jatim. Karena mereka juga ada kasus penipuan yang dilaporkan di sana. Jadi, biar jadi satu supaya penanganannya lebih jelas," urai dia lagi.
Dalam penggeledahan di padepokan Dimas Kanjeng pihak kepolisian menemukan uang dan juga emas. Harta benda Taat Pribadi ini kini berada di Mapolda Jatim. (idh/dra)











































