Bareskrim Polri Tetapkan Dimas Kanjeng Tersangka Penipuan

Bareskrim Polri Tetapkan Dimas Kanjeng Tersangka Penipuan

Idham Kholid - detikNews
Sabtu, 08 Okt 2016 10:25 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Dimas Kanjeng Tersangka Penipuan
Foto: istimewa
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meningkatkan status hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Penyidik menetapkan Taat Pribadi Sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

"TP sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul kepada detikcom, Sabtu (8/10/2016).

Martinus menjelaskan, penyidik Bareskrim juga telah memeriksa Taat Pribadi sebagai tersangka pada Jumat (7/10/2016). Pemeriksaan itu dilakukan di ruangan Subdit Jatanras Polda Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andriyanto mengatakan, praktik yang dilakukan Dimas Kanjeng dalam penggandaan uang ini sudah berlangsung cukup lama. Korban melapor ke Bareskrim pada Februari 2016 lalu.

"Sudah agak lama, cuma dia kedoknya kedok agama, jadi agar kita tidak salah dalam bertindak," kata Agus saat dihubungi detikcom, Rabu (28/9/2016).

"Kalau korbannya secara spesifik saya enggak tahu (dari kalangan apa), tapi mereka itu banyak sekali, yang menjadi korban, di sini aja Rp 25 miliar," urainya. (idh/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads