"TP sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul kepada detikcom, Sabtu (8/10/2016).
Martinus menjelaskan, penyidik Bareskrim juga telah memeriksa Taat Pribadi sebagai tersangka pada Jumat (7/10/2016). Pemeriksaan itu dilakukan di ruangan Subdit Jatanras Polda Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andriyanto mengatakan, praktik yang dilakukan Dimas Kanjeng dalam penggandaan uang ini sudah berlangsung cukup lama. Korban melapor ke Bareskrim pada Februari 2016 lalu.
"Sudah agak lama, cuma dia kedoknya kedok agama, jadi agar kita tidak salah dalam bertindak," kata Agus saat dihubungi detikcom, Rabu (28/9/2016).
"Kalau korbannya secara spesifik saya enggak tahu (dari kalangan apa), tapi mereka itu banyak sekali, yang menjadi korban, di sini aja Rp 25 miliar," urainya. (idh/dra)











































