Tuntutan Jessica dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, pada Rabu 5 Oktober 2016. Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut Jessica diyakini terbukti bersalah meracuni Mirna dengan menaruh racun sianida dengan kadar 5 gram. Jessica disebut menutupi aksinya dengan cara meletakkan 3 paper bag di meja nomor 54.
Jessica, menurut Jaksa, terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang pidananya diatur dalam Pasal 340 KUHP. Atas tuntutan ini, Jessica akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada persidangan Rabu (12/10). Jessica usai dibacakan tuntutan tetap diam dan tertunduk. Wajahnya terlihat lelah. Sedangkan penasihat hukumnya Otto Hasibuan tersenyum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut kisahnya:
Keluarga Mirna: Seumur Hidup Atau Mati untuk Jessica Wongso
Foto: Arief Ikshanudin/detikcom
|
Suami Mirna, Arief Soemarko, menginginkan Jessica dituntut hukuman mati atau seumur hidup. "Saya tidak puas (tuntutan jaksa). Saya teringat kepada Mirnanya. Saya ngejar Mirna sekitar setahun, kita pacaran selama 8 tahun. Saya harap keadilan itu ditegakan, Mirna telah hilang dan enggak bakal bisa kembali lagi. Bagaimana jika ini terjadi pada orang lain?" kata Arief dalam jumpa pers di Restoran Lucanda, Jln Jenderal Soedirman, Jakarta Selatan.
Arief tidak sendiri, dirinya ditemani keluarga Mirna yang lain. Sepupu Mirna Yongki, kembaran Mirna, Made Sandy Salihin, ibu mirna Ni Ketut Sianti, dan tante Mirna, Roosmiati ikut mendampingi Arief.
"Pembunuhan dengan racun harus disamakan dengan narkotik. Terdakwa Harus disumpah. Saksi berbohong langsung diproses hukum," kata Yongki.
Pihak keluarga berpandangan bahwa Jessica bersalah dalam kasus ini. Sampai saat ini, pihak kelurga masih belum bisa menerima Mirna meninggal dengan cara tragis. "Ini jahat, dia (Jesicca) diam-diam meracuni kembaran saya. Mirna nggak tahu apapun. Saya berharap saat vonis hukuman, hakim bisa melihat yang benar dan salah. Saya berharap, keluarga inginkan hukuman seberat-beratnya hukuman seumur hidup atau mati," kata Sandy.
Jaksa Agung Jawab Protes Keluarga Mirna
Foto: Edward Febriyatri Kusuma/detikcom
|
"Kami menanyakan soal tuntutan dengan 20 tahun karena awalnya kami berharap bisa semaksimal mungkin seperti hukuman mati atau seumur hidup," kata keponakan Mirna, Yongki Susilo, usai pertemuan dengan Jampidum di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).
Pertemuan keluarga Mirna dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad berlangsung sekitar 30 menit.
Atas pertanyaan keluarga Mirna, Jaksa Agung M Prasetyo menganggap bahwa tuntutan jaksa sudah tepat.
"Tentu kita sudah punya pertimbangan, dan pertimbangan yang lebih tahu JPU termasuk saya sendiri. Menurut hemat kami tuntutan itu sudah tepat," ujar Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).
Prasetyo menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait vonis yang akan diberikan terhadap Jessica. Ia berharap hakim akan sependapat dengan tuntutan jaksa tersebut.
"Nah sekarang kita serahkan kepada hakim, untuk menentukan putusannya seperti apa. Keputusannya seperti apa kita lihat nanti. Kita berharap hakim dapat sependapat dengan kita. Hakim dapat memutuskan bahwa Jessica Kumala Wongso itu bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan perencanaan," paparnya.
Terkait besaran tuntutan, menurut Prasetyo ditentukan jaksa. Pihaknya juga memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Ramai Diberitakan Media Australia
Foto: Arief Ikshanudin/detikcom
|
Salah satunya media Australia, news.com.au, yang memberi judul artikelnya "Murder trial: Did this young woman murder her Sydney college classmate?" yang isinya fokus pada bantahan Jessica membunuh Wayan Mirna Salihin, teman kuliahnya di Sydney, Australia.
"Seorang wanita Sydney di tengah persidangan kasus pembunuhan yang banyak disorot di Indonesia, menyangkal membunuh temannya (Mirna-red) dengan racun karena pertengkaran soal seorang pria Australia," sebut news.com.au dalam paragraf pertama artikelnya edisi 6 Oktober.
News.com.au juga membahas keterangan saksi ahli dari pihak pengacara Jessica, yang menyatakan tidak ada bukti kematian Mirna disebabkan oleh keracunan sianida. Para pakar forensik dari Australia yang dihadirkan pengacara Jessica yang sama-sama menyebut tidak ada bukti sianida di dalam perut Mirna, juga diulas news.com.au.
Tidak hanya itu, news.com.au juga menyoroti jaksa dalam persidangan yang tidak menjelaskan secara rinci di mana Jessica mendapatkan sianida untuk membunuh Mirna. Disebut news.com.au, jaksa hanya menyebut sianida 'mudah didapat di pasar gelap'.
Media Australia lainnya, Sydney Morning Herald (SMH), juga mengulas sidang tuntutan Jessica dengan judul "Alleged cyanide coffee murder: Jessica Wongso prosecutors call for 20 years' jail" dalam situsnya. SMH menyinggung soal jaminan tertulis dari otoritas Indonesia kepada Australia bahwa tidak akan ada tuntutan mati dalam kasus Jessica ini. Jaminan ini setelah Indonesia meminta bantuan Kepolisian Federal Australia (AFP) saat penyelidikan.
SMH juga menyinggung soal motif pembunuhan, yang menurut jaksa, karena Jessica ingin membalas sakit hatinya pada Mirna yang mengkritik dan menghina kekasihnya saat di Australia, Partrick O'Connor. "Tapi pada Rabu (5/10), jaksa menyatakan motif tidak harus dibuktikan dalam persidangan," tulis SMH dalam artikelnya. Keterangan tiga saksi ahli asal Australia soal tidak adanya bukti sianida di dalam perut Mirna, juga diulas SMH.
Sedikit berbeda, The Australian, fokus pada kekecewaan keluarga Mirna atas tuntutan jaksa yang bukan hukuman mati, seperti mereka inginkan. The Australian memilih judul: "Victim's family lashes failure to seek death for accused poisoner".
The Australian juga mewawancarai langsung suami Mirna, Arief Sumarko, yang marah atas tuntutan 20 tahun untuk Jessica. "Kami pengantin baru. Kami sedang kasmaran. Dia (Mirna) teman saya paling dekat. Kami baru akan memulai sebuah keluarga. Tapi dia diambil dari saya," ucapnya.
"Bagaimana saya bisa menerima? Dia tidak pantas mengalami ini. Kita semua tahu siapa yang membunuh Mirna. Saya harap hakim memvonis Jessica seberat mungkin sesuai hukum," imbuh Arief kepada The Australian.
Halaman 3 dari 4
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini