"Bandar sabu berinisial LN (36) dan pengedar berinisial ESH (30). Keduanya merupakan warga Sergai," kata Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto kepada detikcom, Jumat (7/10/2016).
Eko menjelaskan, pelaku yang ditangkap lebih awal adalah LN pada Rabu (5/10) di sebuah warung pinggir jalan. Berkat informasi dari masyarakat, polisi dapat menyita sebungkus plastik sabu seberat 5 gram, empat bungkus berisi sabu seberat 0,63 gram dan alat hisap sabu. Kemudian dikembangkan ke rumah pelaku dan disita kembali sabu seberat 5 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kondisi pelaku yang cedera ini, polisi dengan mudah menangkapnya. Kepada polisi, ESH mengaku sudah setahun mengedarkan sabu.
"Dia cedera gara-gara kecelakaan lalu lintas. Jadi dia agak sulit untuk bergerak," terangnya.
Saat ini, kedua pelaku tersebut masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Polisi tengah mengembangkan jaringan kedua pelaku untuk menangkap pelaku-pelaku narkoba lainnya.
(Hbb/Hbb)











































