"Pencopotan dalam rangka menertibkan reklame. Reklame yang tidak berizin, salah konstruksi dan tidak sesuai ukuran," kata Andri di sela pembongkaran reklame di Jl Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).
Andri menyebut pembongkaran ini dilakukan di dua titik di wilayah Jakarta Selatan yaitu di Jalan Warung Jati Barat dan di Pondok Indah. Pembongkaran ini melibatkan Pemkot Jakarta Selatan, Dishub DKI, BPTSP, Dinas Penataan Kota, Dinas Pelayanan Pajak, Satpol PP dan Kepolisian.
![]() |
Tujuan penertiban reklame ini juga sebagai langkah antisipasi agar kejadian robohnya JPO Pasar Minggu tidak terulang kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal sanksi kepada pemilik reklame, Andri mengaku tidak tahu, Namun dia sudah memastikan reklame yang dicopotnya tidak berizin.
"Saya enggak tahu. Kan kita enggak tahu ini punyanya siapa. Namanya enggak ada izin punya siapa? Kemarin kejadian Pasar Minggu mati semua, enggak tahu ini punya siapa. Yang jadi masalah bayar pajak ke mana?" tukasnya.
![]() |
"Yang pertama enggak ada izin, kalau dilihat kasat mata salah konstruksi (tidak boleh menempel di railing), tinggi maksimal satu meter enggak boleh dua meter. Jadi ini memang salah banyak," tambahnya.
Pembongkaran ini dilakukan sejak pukul 21.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan petugas masih berada di lokasi untuk melakukan pembongkaran.
Ruas Jalan Warung Jati Barat yang menuju ke arah Mampang ditutup sementara. Pengendara masih bisa melintas melalui jalur busway.
![]() |