"Diamankan oleh petugas wasdakim 2 (dua) orang WNA yang berperan sebagai tenaga medis dan 6 kotak berisi cairan medikal, jarum suntik, infus, alat cek tensi, dan lain-lain sebagai barang bukti," ujar Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Jumat (7/10/2016).
Pembongkaran praktik medis ilegal itu dilakukan pada Kamis (5/7) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Ada pun nama panti pijat itu adalah Yuan yang terletak di lantai 2 salah satu ruko di Jl Gadjah Mada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan. Mereka melakukan praktik medis dan menarik biaya, padahal hanya kantongi visa kunjungan. (bag/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini