Praktik Medis Ilegal Berkedok Pijat Refleksi di Jakbar, 2 WNA Diamankan

Praktik Medis Ilegal Berkedok Pijat Refleksi di Jakbar, 2 WNA Diamankan

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jumat, 07 Okt 2016 21:31 WIB
Foto: dok. Imigrasi
Jakarta - Sebuah panti pijat refleksi di kawasan Jl Gadjah Mada, Jakarta Barat digerebek Tim Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Jakarta Barat (Wasdakim). Ada praktik medis ilegal di tempat itu.

"Diamankan oleh petugas wasdakim 2 (dua) orang WNA yang berperan sebagai tenaga medis dan 6 kotak berisi cairan medikal, jarum suntik, infus, alat cek tensi, dan lain-lain sebagai barang bukti," ujar Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Jumat (7/10/2016).

Pembongkaran praktik medis ilegal itu dilakukan pada Kamis (5/7) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Ada pun nama panti pijat itu adalah Yuan yang terletak di lantai 2 salah satu ruko di Jl Gadjah Mada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua WNA tersebut menggunakan visa kunjungan index 211," imbuh Ronny.

Kedua WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan. Mereka melakukan praktik medis dan menarik biaya, padahal hanya kantongi visa kunjungan. (bag/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads