"Yang penting hukum acara dalam UU terorisme itu kan khusus, masa penyidikan yang dimiliki oleh penyidik itu sudah jelas 120 hari. Masa tangkap itu 7x24 jam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).
"Masalah rumusan yang baru biarlah berproses di lembaga legislatif yang saat ini masih ditangani," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai penegak hukum, aparat kepolisian siap melaksanakan apa pun yang diputuskan oleh lembaga yang dalam hal ini merumuskan UU tersebut," urainya.
Kekhawatiran terhadap RUU terorisme bukannya berlebihan karena nantinya aparat bisa menangkap orang tanpa status selama 30 hari. Bahkan aparat bisa menahan untuk kepentingan penyelidikan selama 240 hari, dari standar KUHAP selama 60 hari.
"Pengaturan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip fair trial sebagaimana yang dimaksud oleh ICCPR (Konvensi Hak Sipil dan Politik). Secara prinsip, Protokol Tokyo sebagai kelanjutan bagi negara yang meratifikasi ICCPR mengarahkan tindakan penahanan sebagai langkah yudisial terakhir dan seminimal mungkin," kata peneliti Indonesia Legal Reform (ILR), Erwin Natosmal Oemar kepada wartawan, Senin (3/10/2016).
Pasal yang dinilai membahayakan itu tertuang dalam Pasal 28 RUU Terorisme yang berbunyi:
Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme dalam waktu paling lama 30 hari.
"Tindakan ini berpotensial membuat Indonesia menjadi Guantanamo. Atas dasar persangkaan subjektif penyidik, setiap warga negara dapat ditahan tanpa perlindungan yang seimbang terhadap haknya," ujar Erwin. Guantanamo merupakan kamp tahanan di Teluk Guantanamo, Kuba di bawah otoritas pangkalan Angkatan Laut AS.
Menurut Erwin, dalam undang-undang sekarang, pelanggaran HAM terkait penangkapan terhadap tersangka teroris yang dilakukan penyidik masih tinggi, seperti kasus Siyono. Apalagi jika jangka waktu penangkapan diperpanjang, semua warga negara terancam akan 'di-Siyono-kan' oleh negara. Oleh karena itu, sebelum ide perpanjangan jangka waktu penahanan ini dilakukan, maka harus ada evaluasi terhadap praktik-praktik penahanan yang dilakukan penyidik dalam UU terorisme yang sekarang. (idh/bag)










































