"Saya hari ini datang untuk melaporkan masalah penipuan, di mana mengenai aspat yang selama ini saya ketahui itu adalah stimulan untuk kesehatan, dan juga makanan bangsa gaib yang tidak mengandung zat adiktif sama sekali selama ini," terang Reza usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Reza mengaku baru mengetahui bahwa aspat yang selama ini ia konsumsi itu adalah sabu setelah dirinya ikut terseret dalam kasus Aa Gatot Beajamusti. Reza ikut diamankan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), di sebuah hotel di Mataram saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan ternyata setelah kejadian kemarin, saya baru tahu bahwa setelah ada pemeriksaan darah dan rambut ternyata itu sudah terpapar di tubuh saya cukup lama. Berarti yang selama ini saya ketahui itu aspat, itu bukan," ungkapnya.
Atas hal itu, Reza merasa ditipu oleh Aa Gatot. Selain materil, Reza pun mengaku dirugikan secara imateril atas kebohongan Gatot Brajamusti itu.
"Nah saya melaporkan hal itu karena saya merasa dirugikan," ucapnya.
Sementara itu, Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Reza mengatakan, Aa Gatot dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Selama ini klien kami tidak mengerti isi dari pada zat (aspat). Ternyata belakangan diketahui bahwa asat itu ternyata sabu, barang terlarang. Intinya itu," ujar Ramdan.
(mei/miq)











































